Pembenahan Sektor Pertanian Indonesia Mendesak, Realisasikan Kedaulatan Pangan

photo author
- Sabtu, 5 November 2022 | 18:00 WIB
SPI melansir,  kedaulatan pangan sebagai solusi persoalan pangan di Indonesia (Unsplash/Ramadhani Rafid)
SPI melansir, kedaulatan pangan sebagai solusi persoalan pangan di Indonesia (Unsplash/Ramadhani Rafid)

Kedaulatan Pangan sebagai solusi persoalan pangan di Indonesia

Mujahid menyebut pemerintah harus kembali ke pada prinsip-prinsip kedaulatan pangan sebagai dasar perumusan kebijakan pertanian dan pangan di Indonesia.

“Program kedaulatan pangan sebagai sebuah paradigma pembangunan pertanian, mendorong setiap bangsa dan rakyat untuk menentukan pangannya secara mandiri, meliputi alat dan sistem produksi serta pemasaran di bidang pertanian, peternakan dan perikanan untuk menghasilkan pangan tanpa tergantung dari kekuatan pasar internasional (UU Pangan 18/2012),”

“program kedaulatan pangan relevan dengan kekhawatiran pemerintah Indonesia terkait ancaman krisis pangan global yang kembali mengingat. Dengan kedaulatan pangan, kebutuhan nasional dan dalam negeri menjadi prioritas utama, termasuk di dalamnya kepentingan dari para petani dan masyarakat perdesaan sebagai produsen pangan.”

Bagi SPI, upaya mewujudkan kedaulatan pangan tersebut bisa dilakukan dengan mendorong lahirnya Kawasan Daulat Pangan (KDP) di wilayah-wilayah Indonesia. Melalui KDP, orientasi pemenuhan pangan diubah, yakni pemenuhan kebutuhan pangan di sekitar area ataupun kawasan, bukan untuk ekspor yang hanya menjadi bagian dari rantai pasok global.

“Artinya pangan itu harus terlebih dahulu dipentingkan untuk diri sendiri (kepentingan domestik), baru setelah itu dapat diberikan ke tempat lain"

"Tentunya hal ini mempengaruhi metode produksinya juga, dimana dalam kedaulatan pangan pertanian yang didorong adalah pertanian agroekologi yang berbasis pada pengetahuan lokal, lingkungan, dan berkelanjutan” tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X