Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Akan Segera Digelar. Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya!

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 18:30 WIB
Siapkan dirimu untuk pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 (dok. sscasn)
Siapkan dirimu untuk pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 (dok. sscasn)

Bisnisbandung.com - Pemerintah akan segera menggelar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kategori Tenaga Kesehatan (Nakes).

Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 ini akan diprioritaskan pada dua kategori pelamar.

Pelamar prioritas tersebut adalah :

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Kumpulan Berita Hoaks Akhir Oktober, Dari Lowongan Kerja sampai Katy Perry

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (27/10).

Dasar dari pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Bagi Kamu yang Ingin Kerja Tanpa Harus ke Kantor, Ada Banyak Situs Website Memudahkan Mencari Lowongan Online

Kriteria tersebut antara lain:

1) Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.

2) Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.

3) Penyandang disabilitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X