Bisnisbandung.com - Pemerintah akan segera menggelar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kategori Tenaga Kesehatan (Nakes).
Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 ini akan diprioritaskan pada dua kategori pelamar.
Pelamar prioritas tersebut adalah :
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Kumpulan Berita Hoaks Akhir Oktober, Dari Lowongan Kerja sampai Katy Perry
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (27/10).
Dasar dari pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Artikel Terkait
Dewan Pertanyakan Honorer Tidak Bisa Mengikuti CPNS
Jabar Buka 1934 Lowogan Kerja CPNS Tahun 2019
Waspadai Modus Penipuan CPNS
Kejaksaan Alokasikan Formasi CPNS Untuk Disabilitas
37.985 Orang Ikuti Seleksi CPNS di Pemprov Jabar