Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Akan Segera Digelar. Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya!

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 18:30 WIB
Siapkan dirimu untuk pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 (dok. sscasn)
Siapkan dirimu untuk pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 (dok. sscasn)

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022

1. Daftar Akun

- Akses laman sscasn.bkn.go.id
- Klik "Buat Akun'.
- Kemudian Pengecekan Identitas dengan memasukkan data-data yang diperlukan.
- Setelah itu lengkapi data sesuai KTP.
- Unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai.
- Lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto. Lalu simpan.
- Pastikan mengisi semua data dengan lengkap dan benar.
- Jika sudah, masukkan kode CAPTCHA yang sesuai.
- Lakukan Pengecekan data.

Baca Juga: Bupati Tinjau Pelaksanaan Tes CPNS

2. Pengisian Biodata

- Login dengan akun Anda.
- Isi biodata sesuai dengan data yang diperlukan.

3. Pemilihan Jenis Seleksi

- Pendaftar memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Kesehatan".

4. Mendaftar Formasi

- Pelamar dapat memilih instansi tujuan yang akan dilamar.
- Setelah Pelamar memilih Instansi dan Jenis Formasi selanjutnya Pelamar wajib untuk mengisi data pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, lokasi ujian, lokasi tes, IPK, tahun lulus, jenis perguruan tinggi, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), dan nama prodi.

Baca Juga: BKPP Kota Bandung Gelar Tes CPNS

5. Penggunaan E-Materai

Panduan melakukan registrasi E-Meterai melalui SSCASN:

- Buat akun E-Meterai dengan klik "Cek Akun E-Materai".
- Jika sudah memiliki akun E-Materai silahkan login, jika belum dapat registrasi terlebih dahulu.
- Apabila proses registrasi dan login berhasil Pendaftar dapat melihat jumlah saldo E- Materai yang dimiliki.
- Pembubuhan E-Materai pada dokumen yang dipersyaratkan.

6. Unggah Dokumen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X