Bisnis Bandung - Nilai Tukar Petani (NTP) Oktober 2022 sebesar 107,27 atau naik 0,42 persen dibandingkan NTP bulan sebelumnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan NTP Oktober 2022 dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) mengalami kenaikan sebesar 0,29 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) mengalami penurunan sebesar 0,13 persen.
Kenaikan NTP Oktober 2022 juga dipengaruhi oleh naiknya lt pada dua subsektor NTP, yakni tanaman pangan (1,07 persen); dan tanaman perkebunan rakyat (1,70 persen). Sementara subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu subsektor hortikultura (4,14 persen); peternakan (0,81 persen); dan perikanan (0,04 persen).
Baca Juga: Malaysia terancam bangkrut !! Simak perbandingan utang Indonesia dan Malaysia
Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional DPP Serikat Petani Indonesia (SPI), Mujahid Widian, menyoroti kenaikan NTP subsektor tanaman pangan yang terlihat dari kenaikan harga gabah dan beras akhir-akhir ini.
“Setelah 7 bulan belakangan terpuruk, pada bulan Oktober 2022 ini akhirnya NTP subsektor tanaman pangan berada di atas standar impas. Hal tersebut dipengaruhi oleh kenaikan kelompok padi hampir di setiap wilayah Indonesia".
"Naiknya harga padi mungkin disebabkan oleh berkurangnya jumlah beras di pasar, seiring dengan jumlah beras dan padi yang berkurang selama bulan Oktober, baik akibat gagal panen maupun musim panen sudah mencapai puncaknya, yang panen sedikit,” ujarnya.
“Laporan anggota SPI di berbagai wilayah juga menunjukkan hal yang serupa. Di daerah Tuban, Jawa Timur misalnya, harga Gabah Kering Panen (GKP) mencapai Rp5.500 – Rp 5.700/kg; di Indramayu, Jawa Barat juga mengalami kenaikan menjadi Rp6.000/kg,” sambungnya.
"Hal yang perlu dicatat dari NTP tanaman pangan ini adalah kenaikan indeks biaya produksi biaya modal (BPPBM), misalnya seperti biaya pembelian pupuk, biaya transportasi dan biaya produksi lainnya, sementara terjadi penurunan biaya konsumsi rumah tangga," tambahnya.
Baca Juga: Sinopsis Perempuan Bergaun Merah, Sajian Horor Penuh Darah yang Mulai Tayang Hari ini
Artikel Terkait
Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Ditemukan Berlebihan, BPOM Beri Sanksi Dua Perusahaan Ini!
Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Akan Segera Digelar. Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya!
Delhi Tercemar Polusi Udara, Seruan Untuk Menutup Sekolah
Pungutan Liar, "Titipan" Calon Peserta Didik, Menjadi Temuan Berulang Ombudsman Dalam PPDB.
Kekeringan Kenya Menewaskan Ratusan Gajah dan Satwa liar
Puluhan Penonton Pingsan Di Konser boyband NCT 127, Simak Kronologinya!