Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Ditemukan Berlebihan, BPOM Beri Sanksi Dua Perusahaan Ini!

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 19:00 WIB
BPOM menemukan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Berlebihan (Unsplash)
BPOM menemukan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Berlebihan (Unsplash)

Bisnisbandung.com - Dua perusahaan ditemukan menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam dosis berlebihan, sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak BPOM yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dua perusahaan farmasi tersebut telah melanggar aturan yang ditetapkan, di mana ini melanggar standar dan persyaratan keamanan suatu produk, serta menyalahi khasiat dan mutunya.

Kedua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Baca Juga: Akhirnya! Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Sudah Tersedia Secara Gratis

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Penny K Lukito (Kepala BPOM) bahwa Bareskrim Polri telah melakukan tindak lanjut berupa operasi pada dua lokasi perusahaan tersebut.

Dengan adanya kerja sama antara BPOM dan Bareskrim Polri maka bisa ditemukan beberapa bukti terkait berlebihan dalam menggukan Propilen Glikol yang mana mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Pemeriksaan beberapa sumber. Didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," Ujar Ibu Penny (Ketua BPOM) dikutip tim bisnisbandung.com dari PMJnews.
Kedua perusahaan itu berlokasi di Banten san Sumut, yaitu PT Yarindo Farmatama di Cikande, Serang, Banteng.

Baca Juga: Apa Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak? Simak Penjelasan Berikut.

Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries berlokasi di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Dengan adanya pelanggaran yang menyalahi aturan tersebut, BPOM akhirnya menghentikan produksi, distribusi, dan menarik semua produk untuk dimusnahkan sebagai sanksi administrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka selanjutnya akan ditangani oleh Bareskrim Polri terkait tindak pidana untuk kedua perusahaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X