Ia menjelaskan bahwa upaya banding tersebut menjadi suatu keharusan karena vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sangat ringan dan belum termasuk pengurangan masa tahanan.
Selama persidangan, Daniel mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa kejanggalan, mulai dari tahap penyidikan di mana proses rekonstruksi tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan melainkan di lapangan Mapolda Jawa Timur.
Daniel menjelaskan bahwa selama persidangan, mereka menemukan beberapa kejanggalan. Misalnya, pada tahap penyidikan, proses rekonstruksi tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan, melainkan di lapangan Mapolda Jawa Timur.
Selain itu, dari 20 adegan rekonstruksi, tidak ada adegan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Jadi dari awal, kami sudah melihat ada banyak kejanggalan," jelas Daniel.
Kejanggalan lainnya terjadi di persidangan ketika majelis hakim membatasi peliputan. Padahal menurut Daniel, sidang yang terbuka memberi akses kepada publik maupun keluarga korban untuk memantau.
Baca Juga: Bayar Pajak tepat Waktu dan Tepat Nilai, Emang Apa Manfaatnya?
Namun karena tak banyak keluarga korban yang bisa datang ke Surabaya, Jawa Timur, mereka kesulitan memantau sidang.
Selama sidang berjalan, kata Daniel, penasihat hukum dari tiga terdakwa polisi merupakan anggota kepolisian Polda Jawa Timur.
Menurutnya, hal tersebut sebenarnya tidak diizinkan karena anggota polisi tidak memiliki wewenang untuk membela dalam pengadilan.
"Orang yang dapat membela dalam pengadilan adalah mereka yang memenuhi syarat berdasarkan UU Advokat." "Keterlibatan anggota polisi sebagai penasihat hukum dan saksi pelapor, penyidik dari Polda Jatim, serta pelakunya adalah polisi, dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam pengujian materi kebenaran."
Dia juga menemukan ketidaknormalan lainnya, yaitu jaksa penuntut umum banyak menghadirkan saksi dari kepolisian dan hanya satu saksi korban yang hadir dari 12 saksi yang dipanggil.
Daniel mengatakan bahwa hanya satu keluarga korban yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga komposisinya sangat tidak seimbang.
Padahal saksi yang tepat adalah saksi korban dan keluarga korban yang melihat dan menyaksikan kejadian.
Artikel Terkait
Inovatif, Rumah Sakit Pertama yang Dibangun dengan Konsep Tahan Gempa!
Resmi, Bandara Kertajati Siap Melayani Penerbangan Haji dan Umroh
Pemudik Gunakan Kendaraan Roda Empat Diprediksi Mencapai 27,32 Juta Orang Ogah Terjebak Macet? Ini Solusinya!
Laporan Keuangan Pemkot Bandung tahun 2022, Diperiksa Secara Terinci BPK. Digunakan Untuk Kesejahteraan Rakyat
Jumlah Pemudik Lebaran Tahun ini Diprediksi Membludak. Ini Sejumlah Factor yang Mempengaruhinya!
Hilangkan Antrean Kendaraan, Sistem Transaksi Tol Non Tunai Nirsentuh akan Diberlakukan