Masih Ingat Tragedi Kanjuruhan? Sekarang 2 Polisi Terdakwa Divonis Bebas, 'Sudah Banyak Yang Meninggal'

- Jumat, 24 Maret 2023 | 12:30 WIB
tragedi Kanjuruhan (unplash/ dodohawe)
tragedi Kanjuruhan (unplash/ dodohawe)

Bisnisbandung.com - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (16/03), dua dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan karena kealpaan sebagaimana diatur oleh Pasal 359, Pasal 360 ayat 1, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya divonis 1,5 tahun penjara karena peristiwa tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Tahun Politik, Ormas Keagamaan Mampukah Cegah Politik Uang, Politisasi Agama dan Politik Adu Domba?

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa terdakwa yang dibebaskan dari peristiwa tragedi Kanjuruhan harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.

Wartawan Ahmad Musthofa Azany di Surabaya melaporkan hal ini.

Mantan Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan, sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan.

Hal tersebut disebabkan karena ia memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah sentel ban (lintasan tepi lapangan) dan tribun Stadion Kanjuruhan.

Dalam persidangan, hakim Abu Amsya menyatakan bahwa terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, menyebabkan orang lain luka berat, dan menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi 2023, Bali Kembali Gelar Parade Ogoh-ogoh di Pusat Kota Denpasar

'MENGOYAK RASA KEADILAN'

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menghadiri persidangan mengekspresikan kekecewaan mereka atas putusan majelis hakim.

Isatus Saadah (24 tahun), yang kehilangan adik laki-lakinya, mengatakan bahwa putusan hakim "mengoyak rasa keadilan dan rasa kemanusiaan" keluarganya.

Isa menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan model B yang diajukan secara terpisah oleh beberapa keluarga korban.

Halaman:

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dampak cyberbullying bagi anak muda

Rabu, 12 April 2023 | 17:40 WIB
X