Masih Ingat Tragedi Kanjuruhan? Sekarang 2 Polisi Terdakwa Divonis Bebas, 'Sudah Banyak Yang Meninggal'

photo author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 12:30 WIB
tragedi Kanjuruhan (unplash/ dodohawe)
tragedi Kanjuruhan (unplash/ dodohawe)

Terkait vonis terdakwa yang dinyatakan bersalah, pihaknya akan berkoordinasi lagi untuk memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.

Baca Juga: Di Kota Cimahi Marak Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Mendulang Uang Manfaatkan Momen Ramadhan

"Dengan keberhasilan ini, tentunya kami sangat senang. Kami di sini hanya untuk menegakkan kebenaran atas peristiwa yang kami anggap sebagai sebuah tragedi," ujarnya kepada wartawan di PN Surabaya, seperti yang dilaporkan oleh Roni Fauzan.

Tangkau juga menyampaikan belasungkawa kepada para korban atas peristiwa yang terjadi. "Kejadian ini adalah sebuah tragedi yang tidak diharapkan oleh siapa pun," tambahnya.

DUA TERDAKWA LAINNYA DIVONIS LEBIH RINGAN, KELUARGA KORBAN 'PROTES'

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus tragedi Kanjuruhan juga mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Sedangkan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, dihukum penjara selama satu tahun. Padahal, mereka masing-masing dituntut dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Ramadhan, Perkuat Daya Tubuh!! Ini Sejumlah Penyakit dan Tindakan yang Mesti Diwaspadai!

Devie Athok, yang kehilangan dua putrinya, mengkritik putusan pengadilan sebagai "tidak adil bagi 135 korban yang meninggal".

Ia sangat kecewa dan bahkan menantang hakim untuk membebaskan tiga terdakwa lainnya daripada menjatuhkan vonis yang dianggap terlalu ringan.

"Ini tentang pembunuhan, mengapa hanya dihukum satu tahun enam bulan?" ujarnya dengan rasa kesal ketika diwawancarai pada Kamis, 9 Maret.

Keluarga korban dan Koalisi Masyarakat Sipil yang mengawasi persidangan juga menyatakan bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak mendukung korban.

Daniel Siagian menyatakan bahwa meskipun peristiwa tersebut merupakan tragedi sepak bola terbesar kedua di dunia, namun terlihat seolah-olah dianggap sebagai kejadian biasa.

Karena alasan itu, ia mendesak jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum banding.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X