Selain itu, menurutnya jaksa penuntut umum tidak benar-benar menggali kebenaran materi dari keterangan saksi yang dihadirkan.
Hal yang sama terjadi dengan majelis hakim yang dianggapnya sangat pasif.
Daniel mengatakan, "Saksi Devie Athok hanya ditanya oleh jaksa tentang hasil otopsi dari kedua anaknya, tetapi tidak menggali penyebab kematian anaknya."
Ketika jaksa menayangkan video penembakan gas air mata, mereka tidak mengeksplorasi dengan rinci siapa yang menembak, apa motifnya, dan mengapa gas air mata ditembakkan ke arah tribun.
Oleh karena itu, Koalisi telah mendesak majelis hakim sejak awal untuk menjatuhkan putusan ultra petita atau putusan di luar tuntutan jaksa karena kelima terdakwa memiliki peran masing-masing dalam kematian 135 orang, tegas Daniel.
Laporan pemantauan Komnas HAM menegaskan adanya tujuh bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi Kanjuruhan, termasuk penembakan gas air mata secara brutal ke arah tribun penonton dan penggunaan kekuatan oleh polisi secara berlebihan.
Hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD juga memperkuat temuan tersebut dengan menegaskan adanya pelanggaran dan penggunaan gas air mata secara membabi-buta, tetapi hal itu tidak dipertimbangkan oleh hakim.***
Artikel Terkait
Inovatif, Rumah Sakit Pertama yang Dibangun dengan Konsep Tahan Gempa!
Resmi, Bandara Kertajati Siap Melayani Penerbangan Haji dan Umroh
Pemudik Gunakan Kendaraan Roda Empat Diprediksi Mencapai 27,32 Juta Orang Ogah Terjebak Macet? Ini Solusinya!
Laporan Keuangan Pemkot Bandung tahun 2022, Diperiksa Secara Terinci BPK. Digunakan Untuk Kesejahteraan Rakyat
Jumlah Pemudik Lebaran Tahun ini Diprediksi Membludak. Ini Sejumlah Factor yang Mempengaruhinya!
Hilangkan Antrean Kendaraan, Sistem Transaksi Tol Non Tunai Nirsentuh akan Diberlakukan