Masih Ingat Tragedi Kanjuruhan? Sekarang 2 Polisi Terdakwa Divonis Bebas, 'Sudah Banyak Yang Meninggal'

photo author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 12:30 WIB
tragedi Kanjuruhan (unplash/ dodohawe)
tragedi Kanjuruhan (unplash/ dodohawe)

Baca Juga: Gelontorkan Triliunan Untuk Pembangunan Papua. Kata Jokowi Awasi Bahaya Korupsi Anggaran Pembangunan!

Selain itu, menurutnya jaksa penuntut umum tidak benar-benar menggali kebenaran materi dari keterangan saksi yang dihadirkan.

Hal yang sama terjadi dengan majelis hakim yang dianggapnya sangat pasif.

Daniel mengatakan, "Saksi Devie Athok hanya ditanya oleh jaksa tentang hasil otopsi dari kedua anaknya, tetapi tidak menggali penyebab kematian anaknya."

Ketika jaksa menayangkan video penembakan gas air mata, mereka tidak mengeksplorasi dengan rinci siapa yang menembak, apa motifnya, dan mengapa gas air mata ditembakkan ke arah tribun.

Oleh karena itu, Koalisi telah mendesak majelis hakim sejak awal untuk menjatuhkan putusan ultra petita atau putusan di luar tuntutan jaksa karena kelima terdakwa memiliki peran masing-masing dalam kematian 135 orang, tegas Daniel.

Laporan pemantauan Komnas HAM menegaskan adanya tujuh bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi Kanjuruhan, termasuk penembakan gas air mata secara brutal ke arah tribun penonton dan penggunaan kekuatan oleh polisi secara berlebihan.

Hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD juga memperkuat temuan tersebut dengan menegaskan adanya pelanggaran dan penggunaan gas air mata secara membabi-buta, tetapi hal itu tidak dipertimbangkan oleh hakim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X