Bintang Pop Kanada, Kris Wu, Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara karena Pemerkosaan di China

photo author
- Minggu, 27 November 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi Kris Wu, bintang pop Kanada yang dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah dinyatakan bersalah atas pemerkosaan oleh pengadilan China. (Unsplash/niu niu)
Ilustrasi Kris Wu, bintang pop Kanada yang dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah dinyatakan bersalah atas pemerkosaan oleh pengadilan China. (Unsplash/niu niu)

Baca Juga: Awet muda jalur rebahan! Kebiasaan tidur ini bantu kamu cegah tanda penuaan.

Menyusul berita hukuman Kris Wu, Kedutaan Besar Kanada di Beijing belum memberikan komentar apapun, walau media pemerintah mengatakan para pejabatnya telah menghadiri persidangan tersebut.

Sementara pada saat penangkapannya, Kris Wu telah menjadi duta untuk 15 merk, termasuk Bulgari, Lancome, Louis Vuitton dan Porsche, yang semuanya langsung memutus kontrak dengannya mengikut berita jatuhan hukuman untuk Kris Wu (Diani Amadea Sanjaya).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: The Guardian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X