Meski Tolak Permenaker 18 Tahun 2022, Apindo Jabar Beri Sinyal Positif Kenaikan Upah

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 16:30 WIB
Ketua Apindi Jabar Ning Wahyu Astutik Yang Menyatakan Sinyal Positif Kenaikan Upah (Bisnisbandung.com / Budi Hartati)
Ketua Apindi Jabar Ning Wahyu Astutik Yang Menyatakan Sinyal Positif Kenaikan Upah (Bisnisbandung.com / Budi Hartati)

Bisnisbandung.com - Penolakan terhadap Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 terus disuarakan Apindo Jawa Barat selaras dengan instruksi Dewan Pimpinan Nasional (DPN).

Di sela-sela kegiatannya menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak gempa Cianjur, Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, niat pemerintah menaikkan daya beli seharusnya dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi tepat.

"Niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tapi menurut saya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat. Menurut ahli hukum kami, Permenaker ini bertentangan dengan instruksi mendagri," katanya.

Baca Juga: Apindo Jabar Sayangkan Lahirnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Sesuai dengan arahan DPN Apindo, pihaknya pun akan melakukan uji materiil ke MA, "Dan saat yang sama dalam penentuan upah tahun ini kami menolak Permenaker," tegasnya.

Ning pun mengungkapkan, kepastian hukum menjadi satu landasan yang kuat karena akan membawa pada sebuah kepastian berusaha. Hanya denngan kepastian berusaha, para investor akan terus berkeinginan beroperasi dan berinvestasi sehingga tercipta lapangan kerja yang lebih luas.

Pengusaha sepatu tersebut pun merasa, formula perhitungan upah dalam Permenaker tersebut tidak ideal dan dipaksakan. Bertahun-tahun para pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antar daerah bisa dikurangi namun dengan formula dalam Permenaker 18 tahun 2022, otomatis disparitas akan kembali tajam.

Baca Juga: Puluhan Ribu Pekerja di-PHK, Apindo Jabar Berupaya Bantu Para Pengusaha

Selain itu, menurutnya dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi, inflasi sudah termasuk di dalamnya. Jika formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, maka inflasi dihitung berulang.

"Apindo pasti telah berdiskusi dengan banyak ahli hukum dan banyak pihak, serta telah melakukan kalkulasi cermat apa saja dampak Permenaker 18 tahun 2022 terhadap dunia usaha dalam arti luas, mencakup berbagai bidang usaha," ujarnya.

Meski menolak Permenaker tersebut, Apindo masih mengikuti rapat Dewan Pengupahan pada 23 November 2022 dengan mengajukan kenaikan upah sebesar 6,65% sesuai formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 ahun 2021 tentang Pengupahan dan Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ciptakan Iklim Usaha Kondusif, Apindo Jabar Berkolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi

"Adanya PP 36 Tahun 2021 kemarin telah memberikan satu visibility kepada pengusaha tentang kenaikan upah yang akan terjadi pada tahun 2023 sehingga pengusaha sudah menyiapkan hal tersebut. Jadi, kalau ditanya apakah memungkinkan adanya kenaikan upah? Tentu mengacu pada aturan PP 36 Tahun 2021 tersebut, masih dimungkinkan," tuturnya.

Ning pun mengatakan, sektor usaha di Jabar tidak jauh berbeda dengan di provinsi-provinsi lain yang terdampak krisis. Tapi, di Jabar banyak industri padat karya dan TPT yang merasakan hantaman paling keras.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X