Bisnisbandung.com - Indonesia terus menggenjot pertumbuhan ekonominya. Salah satu instrumen pertumbuhan adalah dengan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lokasi PLTS terbesar didunia.
Melalui KEK, perekonomian nasional dapat dipercepat, begitu juga dengan pembangunan ekonominya. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, KEK didefinisikan sebagai kawasan PLTS terbesar didunia dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia.
KEK adalah kawasan dengan batas-batas tertentu yang ditetapkan untuk menjalankan fungsi ekonomi dan memperoleh fasilitas tertentu. Melalui PLTS terbesar didunia, diharapkan percepatan pembangunan ekonomi dapat dicapai melalui peningkatan investasi pada kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.
Baca Juga: PLN Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA
Bukan itu saja. KEK juga disiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Demikian harapan pemerintah dengan terus menggenjot keberadaan KEK. Kehadiran KEK diharapkan dapat membangun kemampuan ekonomi dan daya saing di tingkat nasional melalui industri bernilai tambah dan pariwisata.
Pertanyaan berikutnya, sejauh ini sudah berapa KEK yang beroperasi di Indonesia? Menurut data Bappenas, saat ini Indonesia memiliki 18 KEK yang tersebar di 15 provinsi. Dari jumlah tersebut, 12 KEK telah beroperasi, salah satunya adalah KEK Karimun.
KEK Karimun sebenarnya sudah ada sejak lama. KEK Karimun sebelumnya bernama Karimun Free Trade Zone dengan Batam dan Bintan menjadi FTZ BBK pada tahun 2007. Namun dalam perkembangannya, ketiga pulau tersebut menjadi KEK mandiri.
Baca Juga: Memberi Seberkas Cahaya, PLN Salurkan Bantuan Untuk Sekolah Gratis PKBM Bina Bangsa Berkarakter
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80 M untuk KEK Pangandaran
KEK bagi Pemkab Pangandaran Mesti Direspons dengan Kinerja
Waduk Jatigede Diusulkan Jadi KEK Kawasannya Kurang Tertata dan Terkontrol
Dukung Green Energy, 358 Pelanggan Pln Pasang PLTS Atap