Bintang Pop Kanada, Kris Wu, Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara karena Pemerkosaan di China

photo author
- Minggu, 27 November 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi Kris Wu, bintang pop Kanada yang dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah dinyatakan bersalah atas pemerkosaan oleh pengadilan China. (Unsplash/niu niu)
Ilustrasi Kris Wu, bintang pop Kanada yang dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah dinyatakan bersalah atas pemerkosaan oleh pengadilan China. (Unsplash/niu niu)

bisnisbandung.com - Pengadilan Beijing telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada bintang pop Kanada, Kris Wu pada Jum’at (25/11/2022) setelah dinyatakan bersalah atas pemerkosaan.

Terungkap bahwa Kris Wu akan mendapatkan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara dan deportasi atas kasus pemerkosaan, dan tambahan 1 tahun 10 bulan penjara atas mengorganisir perkumpulan yang mengarah pada prostitusi dan ketidaksenonohan.

Sebelumnya, mantan anggota grup K-pop EXO itu kembali ke Tiongkok pada tahun 2014 untuk memulai karirnya sebagai artis solo.

Baca Juga: Awas! Kenali 12 Ciri-ciri Gebetan Yang Suka Ghosting Agar Hidup Anti Galau

Hingga akhirnya Kris Wu ditangkap di Beijing pada 31 Juli 2021 setelah seorang pelajar Tionghoa berusia 18 tahun secara terbuka menuduh Kris Wu membujuk dia dan gadis-gadis lainnya yang berusia di bawah 18 tahun, untuk berhubungan seks dengannya.

Dalam penyelidikannya, pengadilan di distrik Chaoyang juga mengungkapkan bahwa dari November hingga Desember 2020, Kris Wu memperkosa tiga wanita.

“Terungkap dalam persidangan, selama November hingga Desember 2020, terdakwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga gadisdalam keadaan mabuk dan tidak bisa melawan”, ucap publikasi pengadilan.

Pengadilan juga memutuskan Kris Wu bersalah atas kejahatan mengumpulkan kerumunan untuk melakukan seks bebas pada Juli 2018.

Biro pajak juga mengatakan, Kris Wu telah menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dari tahun 2019 hingga tahun 2020 dengan menyembunyikan pendapatan pribadi melalui perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Wow Segini Jumlah ATM Crypto yang Sudah Terpasang Pada Tahun 2022

“Administrasi Pajak Negara Beijing menyelidiki kemungkinan penggelapan pajak oleh artis asal Kanada, Kris Wu, dari 2019 sampai 2020. Karena Kris Wu memiliki banyak transfer dana yang melibatkan banyak perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri, kasusnya rumit, jadi mereka melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendetail dan memiliki kesimpulannya”, laporan stasiun CCTV News yang ikut memberitakan kasus Kris Wu.

 “Ditentukan bahwa dari 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing, dan gagal membayar pajak lain sebesar 84 juta yuan”, ujar CCTV News.

Mempertimbangkan beratnya jumlah pelanggaran, pengadilan China menyimpulkan, “Termasuk hukuman, dia (Kris Wu) diperintahkan untuk membayar total 600 juta yuan”.

Sehingga jika ditotal, dengan kata lain, Kris Wu diwajibkan untuk membayar denda hukuman sebanyak 684 juta yuan atau setara dengan Rp. 1,5 Triliun.

Pengadilan mengatakan Kris Wu akan dideportasi dari China, meskipun pengacara Kris Wu di China mengatakan deportasi seperti itu biasanya dilakukan setelah hukuman selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: The Guardian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X