Saran yang terkait dengan perbaikan tata kelola dan perbaikan peraturan perundang-undangan akan dibahas segera serta akan disampaikan juga kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku pemangku kebijakan secara umum.
Fitry Agustine, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti saran perbaikan yang telah diberikan tersebut dalam kurun waktu 30 hari.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta untuk melaporkan dan membahas rencana tindak lanjut saran perbaikan tersebut bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.***
Artikel Terkait
Ombudsman : "Ada 3 jenis Pelayanan Publik Yang Perlu Mendapatkan Perhatian Pemerintah Selama PPKM Darurat"
Ombudsman Temukan Pelanggaran Oleh KPK Dan BKN Membuat MOU TWK Dibuat Mundur Tiga Bulan
Yudi: Retorika Belaka Menolak Korektif Ombudsman RI, KPK Melengkapi Pembangkangan
KPK Sepelekan Permintaan Jokowi, Komnas HAM dan Ombudsman Pemerintah Tak Serius, Koruptor Tertawa Terbahak-bahak
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Melihat Sudah Ada Potensi Pelanggaran Protokol Kesehatan Pada PTM