Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Melihat Sudah Ada Potensi Pelanggaran Protokol Kesehatan Pada PTM

- Senin, 18 Oktober 2021 | 15:07 WIB
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Melihat Sudah Ada Potensi Pelanggaran Protokol Kesehatan Pada PTM
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Melihat Sudah Ada Potensi Pelanggaran Protokol Kesehatan Pada PTM

Bisnis Bandung, (BB)  --- Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana mengemukakan, berdasarkan pemantauan,  pengawasan dan pelaporan Ombudsman, penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan PTM dalam kondisi pandemi COVID-19 sudah banyak dipenuhi oleh satuan pendidikan. Namun dalam kunjungan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat ke beberapa sekolah dan informasi dari berbagai sumber, Ombudsman menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki terutama dalam disiplin penerapan protokol kesehatan. Satgas Covid-19 di banyak sekolah misalnya belum mempunyai program kerja dan dukungan kapasitas untuk optimal dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan selama kegiatan di sekolah. Hal tersebut perlu diperhatikan karena berpotensi maladministrasi dan menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan.
Pertimbangan utama sekolah/pemerintah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas tentu saja mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, baik melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Dalam Negeri. Pastinya selain itu ada banyak hal yang dipertimbangkan, seperti kondisi pandemi yang dianggap membaik, kesiapan sekolah. Juga tidak dapat diabaikan adalah dorongan dari sebagian orangtua yang merasakan beban tambahan ketika mendampingi anak-anak mereka belajar di rumah sejak setahun lebih lamanya. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia berharap agar pemerintah benar-benar mengutamakan keselamatan warga sekolah dengan berhati-hati mendasari kebijakan berdasarkan data akurat dan ilmu pengetahuan. Inilah salah satu penjebaran bentuk pelayanan publik yang akuntabel, tegasnya kepada Bisnis Bandung (BB), di Bandung
Dan Satriana menegaskan, Surat Keputusan Bersama 4 menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi telah menjabarkan syarat-syarat penyelenggaraan PTM Terbatas, dari persiapan sekolah, koordinasi antar lembaga, serta peran orangtua dalam pengambilan keputusan keikutsertaan dalam PTM ini. Tapi, seperti temuan dan informasi yang Ombudsman peroleh, persiapan dan pemeriksaan cenderung difokuskan pada penyediaan sarana dan prasarana PTM Terbatas. Namun pengembangan peran Satgas Covid-19 Sekolah dan pendampingan orangtua siswa masih belum optimal. Padahal hal ini kesiapan warga sekolah dan keluarga siswa sangat penting agar protokol kesehatan dapat diterapkan dengan ketat selama anak berkegiatan di sekolah maupun di rumah.
Penyelenggaraan PTM Terbatas seharusnya semuanya mengacu pada aturan yang mengatur penerapan pembelajaran dengan protokol kesehatan. Penyimpangan terhadap aturan merupakan tindakan maladministrasi dan membahayakan keselamatan warga sekolah. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat sendiri melihat sudah ada potensi pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu perlu ada beberapa perbaikan, seperti verfikasi sekolah belum menjami satuan pendidikan dapat menyelenggarakan PTMT dengan aman, kapasitas Satuan Tugas Covid-19 Satuan Pendidikan yang belum sama, pengelolaan pelaporan bagi masyarakat masyarakat terhadap pelanggaran selama PTM pembelajaran tatap muka terbatas, dan pelayanan PTMT dan PJJ yang masih belum optimal.
Sekarang semua kabupaten/kota di Jawa Barat rasanya sudah menyelenggarakan PTM. Namun semuanya masih dilakukan secara bertahap, setidaknya berdasarkan pemeriksaan terhadap kesiapan sekolah. Hanya sekolah yang telah diverifikasi dan dinyatakan siap saja yang diberikan ijin menyelenggarakan PTM. Sedangkan sekolah yang belum siap tidak diijinkan menyelenggarakan PTM. Persoalannya adalah apakah pemeriksaan dan pemberian ijin itu sudah didasarkan data akurat dan pertimbangan ilmu kesehatan? Saya menduga instrumen pemeriksaan belum mencakup semua kesiapan penerapan protokol kesehatan dan pendukung lain untuk menjamin keselamatan warga sekolah. Ini yang harus segera dievaluasi dan diperbaiki.
Salah satu faktor yang mendorong agar dilakukan PTM adalah dampak pembelajaran daring yang dianggap tidka optimal dan membawa beberapa dampak negatif. Seharusnya pemerintah menanggapi hal tersebut dengan memperbaiki pembelajaran jarak jauh melalui penyesuaian materi, pengembangan metode pembelajaran, dan pendampingan orangtua dan anak selama belajar di rumah. Mengalihkan kekurangan tersebut dengan pembelajaran tatap muka yang terbatas waktu dan kegiatannya masih belum menjamin pembelajaran akan lebih baik. Pandemi memberikan pelajaran bagi dunia pendidikan untuk memperbaiki pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran tatap muka agar tidak terjadi diskriminasi pelayanan dan pengembangan pembelajaran yang lebih lengkap di masa mendatang.
Selain peningkatan peran Satgas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, perlu segera penyesuain proses pembelajaran dalam waktu yang terbatas maupun pembelajaran jarak jauh yang harus tetap dilaksanakan bagi siwa yang tidak ikut berlajar di sekolah dengan berbagai alasan."Ya. setelah pandemi ini dapat dikendalikan semua akan belajar seperti sedia kala, normal kembali.Tetapi Pandemi ini juga memberikan pelajaran bahwa pembelajaran yang lebih fleksibel melalui pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran tatap muka adalah proses pembelajaran di masa mendatang. Pendidikan menjadi lebih luas maknanya daripada sekolah. Orangtua juga akan menjadi pihak yang berperan banyak dalam proses pendidikan anak-anak mereka" pungkasnya kepada BB.  (Dadan Firmansyah --- E-018)***

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kamis 23 Maret, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:45 WIB
X