KPK Sepelekan Permintaan Jokowi, Komnas HAM dan Ombudsman Pemerintah Tak Serius, Koruptor Tertawa Terbahak-bahak

- Kamis, 16 September 2021 | 17:45 WIB
novel
novel

BISNIS bandung - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut apa yang dilakukan KPK seperti memakai kacamata kuda.Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak diindahkan. Bahkan permintaan Pak Jokowi yang sangat jelas tidak dijalankan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberhentikan 56 pegawainya yang tidak memenuhi syarat tes alih status kepegawaian. Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan sejumlah pimpinan media menjelaskan sikap istana terkait polemik kepegawaian KPK. Menurutnya, tidak semua persoalan dilimpahkan kepada presiden, karena setiap instansi memiliki mekanisme dan pejabat yang bertugas membina pegawainya.

"Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi, Rabu (15/9/2021). KPK Berhentikan 56 Pegawai Tak Lolos TWK  .  Pemberhentian Novel Baswedan dan kawan-kawan berlaku pada akhir bulan ini. Pengambilan keputusan didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Menkumham, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September.

“Memberhentikan dengan hormat kepada orang 50 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Sementara itu, sebanyak 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan, pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Namun bila tidak mengikutinya juga tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat pada saat yang sama yakni 30 September 2021.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan kembali ,  bahwa yang dilakukan KPK seperti memakai kacamata kuda.

“Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak diindahkan. Bahkan permintaan Pak Jokowi yang sangat jelas tidak digubris dan jalankan,” ujar Mardani. Sementara Koordinator indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai pemecatan resmi 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi gelombang terakhir pukulan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk, penyidik senior Novel Baswedan turut menjadi daftar dari 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) .  Pemberhentian pegawai KKP tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021.

Tak berniat serius

“Ini pukulan yang  makin melemahkan mulai dari sisi organisasinya sudah dilemahkan, sekarang masuk ke sumber daya manusia (SDM) terbaiknya. Jadi, pemerintah memang tidak memiliki niat serius dan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi,” tutur Adnan, Rabu (15/9/2021). Dikemukakan  Adnan , dampak dari pemecatan tersebut akan membuat rapor pemberantasan korupsi indonesia semakin buruk . Sebab, penegakan hukum makin menjadi tidak jelas arahnya. “KPK akan jadi institusi yang dirundung oleh masyarakat dan koruptor tertawa terbahak-bahak. Saya kira ini semua terjadi karena sikap politik pemimpin nasional yang tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang serius dan tegas,” katanya. Lebih lanjut, Mardani  menjelaskan, apabila ditinjau dalam kacamata kepentingan politik elit, pemberantasan korupsi perlu dikompromikan. Namun, celakanya lanjut Mardani, kompromi itu pada akhirnya merusak institusi yang selama ini sudah sangat dipercaya masyarakat. (B-003) ***

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X