Yudi: Retorika Belaka Menolak Korektif Ombudsman RI, KPK Melengkapi Pembangkangan

- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 17:45 WIB
icw
icw

BISNIS BANDUNG - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan sikap arogan dan tak tahu malu karena menuding Ombudsman RI melakukan malaadministrasi. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan, penolakan menjalankan tindakan korektif Ombudsman RI melengkapi pembangkangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. "Bagi ICW, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Mulai dari mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi, mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo, hingga menganulir temuan Ombudsman," ujar Kurnia, Jumat (6/8/21) melalui pesan tertulis yang diperoleh media "Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari pimpinan KPK," ungkap Kurnia menegaskan. Atas dasar keberatan KPK, Kurnia mendorong Ombudsman RI untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan langsung melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Selain itu, Presiden  juga harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Kurnia. Sebelumnya, KPK keberatan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dengan malaadministrasi terhadap pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Lembaga antirasuah menolak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman RI yang salah satu poinnya adalah meminta agar 75 pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dialihkan statusnya menjadi ASN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,  bahkan menuding Ombudsman RI telah melakukan malaadministrasi terkait penanganan laporan seputar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Nurul Ghufron mengaku, pihaknya tidak tunduk kepada pengaruh kekuasaan apa pun ketika menjalankan tugas dan wewenang kendati berada di dalam rumpun kekuasaan eksekutif. "Kami tidak ada di bawah institusi-lembaga apa pun di Republik Indonesia ini, sehingga mekanisme memberikan rekomendasi ke atasan. Atasan KPK langit-langit ini, lampu," ujar Ghufron            

Memalukan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan menilai sikap pimpinan KPK menolak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman  RI merupakan hal yang memalukan. Menurutnya, temuan Ombudsman RI menggambarkan bahwa proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan skandal serius terkait upaya pemberantasan korupsi. "Luar biasa, ini memalukan, dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum," ujar Novel, melalui pesan tertulis, Kamis (5/8/21) . Sikap pimpinan KPK , lanjut Novel  tidak memiliki rasa malu dan tidak memberi contoh yang baik sebagai pejabat penegak hukum. "Kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur. Sayangnya, pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu," ungkap Novel. Sementara pegawai KPK nonaktif lainnya Yudi Purnomo Harahap , menilai keputusan pimpinan KPK yang abai terhadap temuan Ombudsman RI memperlihatkan sikap antikoreksi. "Tindakan korektif dari Ombudsman sepatutnya dijadikan bahan KPK untuk perbaikan, bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK," kata Yudi. "Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger, bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," Yudi menambahkan.. Sikap KPK ini , lanjut Yudi , menunjukan bahwa dalih pimpinan KPK telah memperjuangkan hak dan nasib 75 orang pegawai KPK adalah suatu retorika belaka. (B-003) ***

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kamis 23 Maret, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:45 WIB
X