Bisnisbandung.com - Pembuatan SIM kini dikenakan biaya, dalam surat telegram yang diterbitkan oleh Kapolri pada tanggal 31 Oktober 2022 berisi tentang Biaya Pembuatan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam telegram ia memberi pengarahan agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) selain Biaya Pembuatan SIM yang telah ditentukan.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh jajaran polisi agar tidak memungut biaya sepeserpun dalam pelayanan Pembuatan SIM, kecuali biaya PNBP SIM.
Baca Juga: Layanan Sim Gratis Di HUT Bhayangkara
Sejalan dengan peraturan pemerintah No.76 Th.2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku di Polri.
pada telegram dengan Nomor: ST/2387?X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani oleh Irjen Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri tersebut menjelaskan Biaya Pembuatan SIM sebagai berikut:
1. SIM baru, SIM A, A umum, B I, B I umum, B II dan B II umum dikenakan biaya sebesar RP.120.000
2. SIM baru C, C I, C II dikenakan biaya sebesar Rp.100.000
3. SIM baru D dan D I dikenakan biaya sebesar Rp.50.000
4. SIM baru Internasional Rp.250.000
5. SIM Perpanjangan A, A umum, B I, B I umum, B II,B II umum dengan biaya Rp.80.000
6. SIM Perpanjangan C, C I, C II dengan biaya Rp.75.000
7. SIM perpanjangan D dan D I dengan biaya Rp.30.000
8. SIM perpanjangan Internasional dengan biaya Rp.250.000
Baca Juga: Syarat dan Cara Buat SIM Gratis?
Selanjutnya masih arahan dalam telegram, pelaksanaan pemeriksaan psikologi serta kesehatan calon peserta ujian SIM adalah di luar lingkup penerbitan SIM.
Artikel Terkait
Pembatasan Distribusi BBM Bersubsidi Perlu Pertimbangkan Mayoritas Kendaraan yang Digunakan Masyarakat
Kendaraan Listrik Di Dukung Pemerintah, Pantau Pergerakan Saham Emiten ini!
GOTO dan Korporasi Milik Luhut Pandjaitan membuat Joint Venture Kendaraan Listrik Terbesar di Indonesia
Momen Hari Nol Emisi, GeoDipa Selenggarakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Wilayah Kerja Perusahaan
Berikut Alasan Mengganti Plat Nomor Putih pada Kendaraan dan Kapan pemberlakuan Plat Nomor Putih?