WARGA indonesia yang berulang tahun pada 1 Juli bakal mendapat 'hadiah khusus' dari Korps Lalu Lintas Polri yaitu layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) 'gratis' bagi pengajuan baru dan perpanjangan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf menjelaskan syarat dan ketentuan mengikuti program SIM tersebut.
Pertama, pemohon yang lahir pada 1 Juli harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP dan surat keterangan sehat. Kemudian pemohon juga harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan SIM.
Syarat berikutnya bagi pemohon SIM baru yaitu wajib lulus dalam tes uji teori dan praktek. Sementara untuk pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menyertakan SIM lama.
"Kurang lebih seperti itu persyaratannya. Semua warga bisa," kata Yusuf saat dihubungi, Senin (15/6).
Tidak Sepenuhnya Gratis
Yusuf menyebut program ini tidak sepenuhnya gratis, sebab Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM yang seharusnya dibayar pemohon menjadi tanggungan Polda dan Polres setempat. Masyarakat dikatakan hanya perlu membayar tarif cek kesehatan dan asuransi saja.
Berdasarkan ketentuan biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.
"Jadi bukan berarti tidak membayar PNBP. Itu tetap dibayar tapi bukan [oleh] pemohonnya, tapi oleh Polda atau Polres yang menanggulangi dan mereka bisa dengan pihak ketiga," ucap dia.
Warga antre mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di Kawasan Masjid Agung At-Tin, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020. Untuk menghindari antrean panjang, pihak Satlantas membatasi jumlah layanan perpanjangan SIM, yakni sebanyak 300 orang per hari, dan dibagi menjadi 3 gelombang. CNN indonesia/Bisma SeptalismaWarga antre mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di Kawasan Masjid Agung At-Tin, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020.
Tata cara lanjutan pelaksanaan program SIM gratis buat pemohon yang berulang tahun pada 1 Juli itu dikatakan Yusuf diserahkan ke masing-masing wilayah.
"Jadi nanti kalau ada Polda yang ingin menambahkan sesuai dengan kebijakan sendiri, tidak masalah. Tapi dari Korlantas ya yang berulang tahun pada hari itu [1 Juli]," ucap dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihaknya juga bakal menggelar program pembuatan SIM gratis di wilayah Jakarta.
"Nanti disampaikan ke masyarakat, mungkin yang lahir tanggal 1 Juli, belum dipastikan," ucap dia.