Akan diberikan penyuluhan terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan biaya penerbitan SIM, beserta ketentuan dan larangannya.
Baca Juga: Hut Bhayangkara, Lahir 1 Juli Dapat Sim Gratis
Masyarakat bisa mengadukan apabila menemukan pemungutan biaya diluar PNBP SIM ke kontak center pelayanan 9119 melalui SMS, 1500-669 melalui telepon dan melalui whatsaap dengan nomor 081901500669.
Warga juga bisa menghubungi Satpas masing-masing daerah. Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran ketentuan diatas akan dikenakan sanksi berupa pemutusan aplikasi SIM online pada Satpas yang terbukti melanggar.***
Artikel Terkait
Pembatasan Distribusi BBM Bersubsidi Perlu Pertimbangkan Mayoritas Kendaraan yang Digunakan Masyarakat
Kendaraan Listrik Di Dukung Pemerintah, Pantau Pergerakan Saham Emiten ini!
GOTO dan Korporasi Milik Luhut Pandjaitan membuat Joint Venture Kendaraan Listrik Terbesar di Indonesia
Momen Hari Nol Emisi, GeoDipa Selenggarakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Wilayah Kerja Perusahaan
Berikut Alasan Mengganti Plat Nomor Putih pada Kendaraan dan Kapan pemberlakuan Plat Nomor Putih?