Kapolri Menetapkan Biaya Pembuatan SIM, Cek Biayanya di Sini!

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 20:30 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberi pengarahan agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) selain Biaya Pembuatan SIM yang telah ditentukan (dok. pmjnews)
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberi pengarahan agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) selain Biaya Pembuatan SIM yang telah ditentukan (dok. pmjnews)

Akan diberikan penyuluhan terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan biaya penerbitan SIM, beserta ketentuan dan larangannya.

Baca Juga: Hut Bhayangkara, Lahir 1 Juli Dapat Sim Gratis

Masyarakat bisa mengadukan apabila menemukan pemungutan biaya diluar PNBP SIM ke kontak center pelayanan 9119 melalui SMS, 1500-669 melalui telepon dan melalui whatsaap dengan nomor 081901500669.

Warga juga bisa menghubungi Satpas masing-masing daerah. Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran ketentuan diatas akan dikenakan sanksi berupa pemutusan aplikasi SIM online pada Satpas yang terbukti melanggar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X