Janggal, Kata KLHK Ilegal, BPN Terbitkan Sertifikat Dedi : Banyak Perkebunan Sawit Ilegal

- Rabu, 30 Maret 2022 | 16:00 WIB
Dedi Mulyadi menemukan kejanggalan tekait minyak goreng (Youtube / KANG DEDI MULYADI CHANNEL)
Dedi Mulyadi menemukan kejanggalan tekait minyak goreng (Youtube / KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

 

BISNIS BANDUNG - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menemukan sejumlah kejanggalan terkait penanganan perkebunan sawit ilegal di Indonesia.

Dedi Mulyadi  mengaku, ia bersama rombongan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja bersama Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyegel perkebunan sawit ilegal di Riau, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Dedi Mulyadi, Gubernur Riau Syamsuar memiliki semangat tinggi untuk menangani perkebunan sawit ilegal.

Oleh karena itu, Dedi Mulyadi merasa optimistis penyegelan pertama akan berdampak luas.

khususnya bagi para pemilik perkebunan sawit ilegal, agar segera membenahi administrasi, membayar denda hingga membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Para Pedagang Makanan dan Pelaku UMKM di Lembang Terimbas Akan Naiknya Harga Minyak Goreng 

“Tetapi faktanya bupati menyampaikan mengejutkan,  bahwa kebun yang disegel sudah bersertifikat. Pertanyaannya adalah dasar ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan sertifikat dari mana? Ini kan ada dua lembaga negara, ATR/BPN dan KLHK cq Ditjen Penegakan Hukum,” ucap Dedi Mulyadi.

 “Satu ilegal (menurut KLHK), satu lagi (ATR/BPN) mengatakan sudah mengeluarkan sertifikat,” ungkap Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (29/3/2021).

Ia menilai, dalam proses keluarnya sertifikat oleh ATR/BPN tersebut ada prosedur yang dilanggar.

Sebab perkebunan tersebut telah jelas melanggar hingga akhirnya disegel oleh KLHK.

Baca Juga: IJTI Korda Bandung Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Dari PT Geodipa Energi

Dedi mendorong agar KLHK  berani tegas membuat laporan ke Mabes Polri terkait proses sertifikasi perkebunan sawit ilegal tersebut.

 “Itu bertentangan dengan undang-undang,  sehingga kepala BPN yang mengeluarkan sertifikat bisa dipidana. Saya khawatir ini terjadi di berbagai tempat, bukan hanya satu sertifikat bisa jadi ratusan atau ribuan sertifikat yang melibatkan jutaan hektare tanah, dan negara dirugikan,” ucap Dedi Mulyadi menegaskan.

Halaman:

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dampak cyberbullying bagi anak muda

Rabu, 12 April 2023 | 17:40 WIB
X