Tidak hanya itu, Dedi Mulyadi mendapat informasi mengenai adanyapersiapan para korporasi berubah menjadi koperasi.
Hal tersebut karena sesuai UU Cipta Kerja, masyarakat boleh menggarap perkebunan rakyat yang luasnya tidak lebih dari 5 hektare.
“Jadi korporasi yang menanam kebun sawit ilegal itu berubah jadi koperasi, kebun sawit itu kemudian dibagi-bagi 5 hektare , sehingga mereka terbebas dari denda dan pembayaran PNBP. Itu harus cermat. Selain harus menggandeng menteri koperasi supaya bisa terdata,” tutur Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Rusia dan Ukraina Berkonflik, Apa Keuntungan Indonesia?
Terakhir Dedi Mulyadi meminta KLHK terbuka kepada publik dan mengumumkan siapa pelaku atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara akibat menjamurnya perkebunan sawit ilegal.
Dedi meminta, KLHK untuk mengumumkan secara terbuka berapa kerugian negara atas perkebunan sawit ilegal yang sudah berlangsung berpuluh tahun agar masyarakat tahu.
"Negara kan punya jaringan di kepolisian ada Bhabinkamtibmas dan di TNI ada Babinsa, agar tidak terlihat KLHK kerja sendiri atau bahkan di lapangan malah berhadapan dengan oknum. Kalau perlu Panglima TNI dan Kapolri turun tangan karena ini masalah negara,” ujar Dedi Mulyadi. ***
Artikel Terkait
Ada Praktik Kartel, Harga Minyak Melesat Tanpa Kendali, Tulus : Indonesia Penghasil Sawit Terbesar Di Dunia
Tak Mampu Melakukan Tata Kelola Minyak Kelapa, Deddy Sitorus: Mendag Malah Menyalahkan Masyarakat
Konflik Rusia Dan Ukraina, Berdampakkah Pada Kenaikan Harga Minyak Bumi?
Kapolres Cimahi Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng di Cimahi dan KBB Jelang Bulan Suci Ramadhan, Aman
Para Pedagang Makanan dan Pelaku UMKM di Lembang Terimbas Akan Naiknya Harga Minyak Goreng