Bisnis Bandung - Kembali menjadi perbincangan hangat lantaran isu Bjorka si Hacker yang tengah meretas data masyarakat indonesia hingga pemerintahan dibuat resah oleh tingkahnya.
Bjorka salah satu isu yang sedang hangatnya, Bjorka adalah sang Hacker yang kini tengah meretas data pemerintahan Indonesia hingga meretas data jaringan Telekomunikasi Indonesia.
Nama hacker Bjorka berkali kali melakukan peretasan terhadap situs-situs dari Indonesia kemudian diperjual belikan data tersebut hingga membuat geger masyarakat.
Lantas siapa sebenarnya hacker Bjorka yang dapat menhebohkan netizen Indonesia?
Baca Juga: Bjorka Semakin Tak Terbendung, Menteri BUMN Minta Bantuan Masyarakat. Ini Jawabannya
Belum diketahui identitas asli Hacker Bjorka ini dari mana berasal, namun akun twitter Bjorka @bjorkanism di sebuah lokasi dari akun twitter yang diduga miliknya. Data lokasi tersebut adalah Warswaw, Poland.
Namun belum diketahu Bjorka si hacker secara pasti apakah ini negara Polandia adalah negara asalanya atau hanya penipuan lokasi nya untuk menggriing opini masyarakat.
Sang hacker memperjual belikan data yang berhasil diretas olehnya dari perusahaan maupun pemeritah Indonesia. Salah satunya yang dijualnya adalah dokumen pribadi dan pemerintahan Presiden Jokowi.
Salah satu dokumen yang diunggah diduga berasal dari Badan Intelijen Negara(BIN). Menanggapi unggahan tersebut, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartanto mengatakan jika tidak ada surat apapun yaang terkena peretasan.
Tindakan atas kejahatan hacking atau perbatasan yang dilakukan oleh Bjorka baik terhadap milik lembaga negara atau data pribadi ini merupakan tindakan kejahatan yang merugikan secara material mauoun immaterial.
Baca Juga: SPI Apresiasi Keseriusan Pemerintah Dalam Pembangunan Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi
Pelaku dapat diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok ditambah dua pertiga sesuia pasal 52 ayat 2 dan 3 UU IITE.
Atas pelanggaran tersebut diancam penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp.800 juta sesuai pasal 30 ayat 3 jo pasal 46 ayat 3 UU ITE.
Presiden RI Jokowi tersbeut merupakan gabungan dari Kementerian Komunikasi dan Infromatika (kominfo) dan Badan Intelijen Negara atau (BIN) guna mencari identitas dari dari Hacker Bjorka tersebut.
Sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama tim yang terbentuk juga bersiap menangani dengan langkah hukum atas aksi klaim Bjorka dalam pengakuaannya telah meretas dan membocorkan data rahasia milik negara.