Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Pidana Mati Gara-gara Narkoba

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 03:00 WIB
Irjen Teddy Minahasa (edit dok. polri.go.id )
Irjen Teddy Minahasa (edit dok. polri.go.id )

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Sebelas terdakwa lainnya juga dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat yang memiliki karier yang cukup cemerlang di kepolisian.

Namun, terbukti bahwa tidak ada yang kebal hukum dan setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kasus ini juga menunjukkan betapa seriusnya masalah narkoba di Indonesia dan pentingnya penanganannya dengan tegas dan terukur.

Baca Juga: Bukan Timnas Israel Atau Tragedi Kanjuruhan, Ini Penyebab Indonesia Batal Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Setelah sabu-sabu yang diberikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, sampai di Jakarta, tugas untuk menjualkan barang haram tersebut dijalankan oleh seorang wanita bernama Linda.

Dalam menjalankan tugasnya, Linda bekerja sama dengan mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto, yang membantu dalam menjualkan sabu-sabu tersebut secara acak.

Sebagai akibat dari tindakan mereka, Linda berhasil mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut.

Namun, tindakan mereka tersebut sangat melanggar hukum dan berbahaya bagi masyarakat.

Penyalahgunaan narkoba telah menyebabkan banyak nyawa hilang dan keluarga hancur.

Baca Juga: Piala Dunia U20 dibatalkan, 4 Fakta Kerugian Indonesia Pasca Keputusan FIFA

Barang bukti narkoba yang digelapkan akhirnya terungkap setelah serangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah disebarluaskan, sedangkan sisanya sebesar 3,3 kilogram berhasil disita oleh petugas.

Teddy dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X