Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Sebelas terdakwa lainnya juga dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat yang memiliki karier yang cukup cemerlang di kepolisian.
Namun, terbukti bahwa tidak ada yang kebal hukum dan setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus ini juga menunjukkan betapa seriusnya masalah narkoba di Indonesia dan pentingnya penanganannya dengan tegas dan terukur.
Setelah sabu-sabu yang diberikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, sampai di Jakarta, tugas untuk menjualkan barang haram tersebut dijalankan oleh seorang wanita bernama Linda.
Dalam menjalankan tugasnya, Linda bekerja sama dengan mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto, yang membantu dalam menjualkan sabu-sabu tersebut secara acak.
Sebagai akibat dari tindakan mereka, Linda berhasil mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut.
Namun, tindakan mereka tersebut sangat melanggar hukum dan berbahaya bagi masyarakat.
Penyalahgunaan narkoba telah menyebabkan banyak nyawa hilang dan keluarga hancur.
Baca Juga: Piala Dunia U20 dibatalkan, 4 Fakta Kerugian Indonesia Pasca Keputusan FIFA
Barang bukti narkoba yang digelapkan akhirnya terungkap setelah serangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah disebarluaskan, sedangkan sisanya sebesar 3,3 kilogram berhasil disita oleh petugas.
Teddy dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan minimal 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Di Kota Cimahi Masih Marak Warga Parkir Sembarangan, Langgar Aturan Memicu Kemacetan! Ini Sanksinya !
Perusahaan Wajib Tunaikan THR Karyawan Lebih Cepat ?! Ini Pernyataan dari Pemerintah
Ngeri! Marak Remaja di Kota Cimahi Perang Sarung Isinya Batu dan Senjata Tajam
Kata Joko Widodo, Salurkan Zakat Ke BAZNAS! Di Baznas, Zakatnya Dikelola Secara Transparan dan Profesional?
Viral di Medsos! Nenek-nenek Pengemis Setor Uang Jutaan di Bank dan Diduga Miliki Rumah Seharga Ratusan Juta
Menaker Tegaskan, THR Wajib Dibayar Secara Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat H-7 !!