Di Kota Cimahi Masih Marak Warga Parkir Sembarangan, Langgar Aturan Memicu Kemacetan! Ini Sanksinya !

- Rabu, 29 Maret 2023 | 10:30 WIB
Dinas Perhubungan Kota Cimahi melansir, marak kendaraan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan, selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas. (dok. cimahikota.go.id)
Dinas Perhubungan Kota Cimahi melansir, marak kendaraan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan, selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas. (dok. cimahikota.go.id)

Bisnisbandung.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengingatkan warga untuk tidak parkir di area terlarang.

Dinas Perhubungan Kota Cimahi pun menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas jika ada warga yang parkir sembarangan alias melanggar peraturan.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi M Nur Effendi menegaskan, warga yang parkir di tempat yang tidak diperbolehkan selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas.

Baca Juga: 5 Hal Yang Dirasakan Saat Malam Lailatul Qadar Yang Jarang Disadari Oleh Umat Muslim

M Nur Effendi mengutarakan, sanksi tegas yang disiapkan yakni penggembokan hingga derek bagi kendaraan yang tetap parkir di kawasan terlarang, seperti yang telah diterapkan sebelumnya.

Dikatakan M Nur Effendi, sanksi penggembokan dan derek dilakukan karena kendaraan tersebut dimarka larangan parkir.

Selain itu, kendaraan pun akan dipasangi stiker bertuliskan “kendaraan melanggar aturan parkir”.

Baca Juga: Fakta Terbaru AKP Agnis Juwita Manurung Setelah Diperiksa, Kapolres Malang: Tidak Ada Pamer Kemewahan

Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengimbau para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk tidak parkir di tempat yang dilarang.

"Kita berupaya melaksanakan penegakkan hukum perparkiran terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang bukan peruntukkanya,alias melanggar marka” ungkapnya.

M Nur Effendi pun mengungkapkan, operasi penegakkan hukum perparkiran tersebut, merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi tertib parkir kepada warga di Kota Cimahi.

Baca Juga: Kampus STMIK Tasikmalaya Ditutup dan Dicabut Izin Operasionalnya, Bagaimana Nasib Mahasiswa?

"Masyarakat perlu mengetahui, daerah mana yang boleh, dan yang tidak boleh untuk parkir. Kami telah memasang rambu lalu lintas yang jelas di sejumlah tempat dilarang parkir, tentunya wajib ditaati bersama-sama," jelasnya.***

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: cimahikota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X