Perusahaan Wajib Tunaikan THR Karyawan Lebih Cepat ?! Ini Pernyataan dari Pemerintah

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:30 WIB
Walikota Bandung, Yana Mulyana, kebijakan dipercepatnya cuti bersama Iedulfitri 1444 H atau tahun 2023, pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal. (dok. bandung.go.id)
Walikota Bandung, Yana Mulyana, kebijakan dipercepatnya cuti bersama Iedulfitri 1444 H atau tahun 2023, pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal. (dok. bandung.go.id)

Bisnisbandung.com - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan kepada seluruh instansi (perusahaan) di Kota Bandung untuk memenuhi kewajibannya yakni memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Dikatakan Yana Mulyana, dengan dikeluarkannya kebijakan dipercepatnya cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriyah atau tahun 2023, para pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.

“Seiring dengan dikeluarkannya kebijakan dimajukannya masa cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota Bandung mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ungkap Yana Mulyana.

Baca Juga: Fakta Terbaru AKP Agnis Juwita Manurung Setelah Diperiksa, Kapolres Malang: Tidak Ada Pamer Kemewahan

“Nanti akan coba saya tanyakan dari sisi regulasi, apakah perlu membuat surat edaran”

“Hanya saja untuk saat ini Pemerintah Kota Bandung mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), untuk segera menunaikan kewajibannya yakni gelontorkan THR,” imbuhnya.

Dan seperti telah diketahui bahwa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyepakati bahwa pembayaran THR untuk Lebaran 1444 Hijriyah lebih cepat dan pembayaran terakhir pada tanggal 18 April 2023.

Pembayaran THR Iedul Fitri 2023 itu bersifat wajib diberikan oleh pengusaha atau institusi/perusahaan kepada para tenaga kerjanya.

Baca Juga: Bikin Heboh! AKP Agnis Juwita Manurung Diperiksa Propam Terkait Kepemilikan Barang Mewah, Apa Hasilnya?

Pembayaran THR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian THR keagamaan.

Bercermin pada tahun 2022 lalu, Menteri Tenaga kerja menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April yang merujuk kepada pada PP nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan juncto Permenaker nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR Iedul Fitri ke pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya.

Baca Juga: Kampus STMIK Tasikmalaya Ditutup dan Dicabut Izin Operasionalnya, Bagaimana Nasib Mahasiswa?

Sekedar informasi, jadwal cuti bersama Iedulfitri 1444 H telah diubah oleh pemerintah. Kini total jumlah libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Bandung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X