Menaker Tegaskan, THR Wajib Dibayar Secara Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat H-7 !!

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:30 WIB
Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa tanggal 28 Maret 2023. (dok. kemnaker.go.id)
Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa tanggal 28 Maret 2023. (dok. kemnaker.go.id)

Bisnisbandung.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran ditujukan untuk para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh, dan paling telat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil. Saya meminta kepada perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tegas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Viral di Medsos! Nenek-nenek Pengemis Setor Uang Jutaan di Bank dan Diduga Miliki Rumah Seharga Ratusan Juta

Ida Fauziyah memaparkan, THR Keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Besaran THR untuk pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk para pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Kata Joko Widodo, Salurkan Zakat Ke BAZNAS! Di Baznas, Zakatnya Dikelola Secara Transparan dan Profesional?

Ida Fauziyah pun mengatakan, terkait upah 1 bulan, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja/buruh mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung merujuk kepada rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Baca Juga: Ngeri! Marak Remaja di Kota Cimahi Perang Sarung Isinya Batu dan Senjata Tajam

Ditegaskan Ida Fauziyah, untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, dirinya meminta para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan mengimbau perusahaan agar kewajiban membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.

Ida Fauziyah pun meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di tiap-tiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X