Berpolemik, Buka Bersama Dilarang atau Tidak? Ini Pernyataan Resmi dari Pemerintah

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 17:30 WIB
Berpolemik, Buka Bersama Dilarang atau Tidak? Ini Pernyataan Resmi dari Pemerintah (dok. setkab.go.id)
Berpolemik, Buka Bersama Dilarang atau Tidak? Ini Pernyataan Resmi dari Pemerintah (dok. setkab.go.id)

Bisnisbandung.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, arahan untuk tidak menyelanggarakan buka puasa bersama hanya ditujukan untuk para pejabat di internal pemerintahan, dan tidak berlaku untuk masyarakat umum.

Dikatakan Joko Widodo (Jokowi), arahan untuk tidak menyelanggarakan buka puasa bersama tersebut, hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya untuk para menko, para menteri, dan para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, bukan untuk masyarakat umum.

“Sekali lagi saya tegaskan ya, arahan untuk tidak menyelanggarakan buka puasa bersama, bukan untuk masyarakat umum,hanya berlaku bagi para pejabat pemerintahan” tegas Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Viral! Ini Dia Gaji AKP Agnis Juwita Manurung Kasat Lantas Polres Malang yang Diduga Pamer Gaya Hidup Mewah

Joko Widodo (Jokowi) mengutarakan, arahan tersebut dikeluarkan pemerintah, pasalnya begitu banyaknya sorotan dari masyarakat terhadap kehidupan para pejabat pemerintah sekarang ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta kepada jajaran pemerintah untuk lebih mengedepankan semangat kesederhanaan dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi ini.

“Saya meminta agar jajaran pemerintah menyambut bulan Ramadhan tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan,” ungkapnya.

Baca Juga: Simak Apa Yang Menjadi Kebiasaan Orang Kaya Sehingga Sukses , Salah Satunya Metode Berpikir out of the box

Joko Widodo (Jokowi) pun meminta kepada jajaran pemerintah untuk mengalihkan anggaran buka puasa bersama untuk kegiatan yang lebih bermanfaat, diantaranya yakni pemberian santunan dan pasar murah.

“Alihkan anggaran buka puasa bersama, ayo bantu warga yang lebih membutuhkan, diantaranya dalam bentuk pemberian santunan untuk fakir miskin, atau pemberian santunan untuk yatim piatu, termasuk juga bisa digunakan untuk menyelanggarakan kegiatan pasar murah bagi masyarakat,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X