17.680 Jemaah Haji Khusus, Sudah Bisa Lunasi Biaya Perjalanannya. Intip, Segini Biayanya!

- Jumat, 24 Maret 2023 | 15:30 WIB
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin mengungkapkan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus dimulai tanggal 21 Maret 2023. (dok. kemenag.go.id)
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin mengungkapkan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus dimulai tanggal 21 Maret 2023. (dok. kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin mengungkapkan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus dimulai tanggal 21 Maret 2023.

Dikatakan Nur Arifin, kuota jemaah haji khusus tahun ini sebanyak 17.680 orang.

Nur Arifin mengungkapkan, mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

“Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat diwebsite kemenag” ungkapnya.

Baca Juga: Wanita Harap Waspada , Ketahui 9 Tanda Pria Egois Nomor 8 Segara Jauhi

Kementerian Agama Republik Indonesia – Kemenag RI telah mematok tarif jemaah haji khusus, yakni sebesar US$ 8.000 atau jika dirupiahkan kisarannya mencapai Rp 123,2 juta per orang.

Nur Arifin mengimbuhkan, pada masa pelunasan, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses.

Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.

Baca Juga: Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono punya cara lain untuk mengasah kepekaan sosial

Sebagaimana diketahui, haji khusus atau haji plus adalah program keberangkatan jemaah haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau biasa disebut dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Program, haji khusus ini merupakan jenis haji yang dibanderol dengan harga yang relatief lebih mahal jika dibandingkan dengan program haji regular, namun waktu tunggu keberangkatan dan waktu pelaksanaannya lebih singkat jika dibandingkan dengan program haji reguler.

Dan masa tunggu haji khusus sekitar 5 sampai 7 tahun, saat calon jemaah haji tersebut telah mendapatkan BPIH, yang di dalamnya terdapat nomor porsi haji.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi 2023, Bali Kembali Gelar Parade Ogoh-ogoh di Pusat Kota Denpasar

Program haji khusus ini bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang menginginkan keberangkatan yang lebih cepat (tidak perlu lama menunggu antrian karena kuota) dan memiliki kemampuan finansial yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dampak cyberbullying bagi anak muda

Rabu, 12 April 2023 | 17:40 WIB
X