Bisnisbandung.com - Pada Kamis, 30 Maret 2023, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dituntut hukuman mati oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) bernama Iwan Ginting.
Menurut JPU, Teddy Minahasa terbukti secara sah terlibat dalam proses transaksi, penjualan, dan pemanfaatan hasil penjualan sabu-sabu.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menilai bahwa orang-orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindakan tersebut secara tanpa hak atau melawan hukum, telah menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, seperti yang diungkapkan oleh JPU Iwan.
Baca Juga: Viral! Video Pengendara Motor Nekat Potong Jalur Mobil Dinas Presiden Jokowi
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati dan tetap ditahan.
Namun, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada Kamis, 13 April 2023, yang akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk memberikan argumen dan bukti dalam membela diri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi melakukan pemusnahan 40 kilogram sabu-sabu hasil tangkapan.
Baca Juga: Piala Dunia U20 Batal di Indonesia, Jokowi : Merespon Dengan Bijak dan Optimis
Ketika itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy Minahasa kemudian memerintahkan Doddy untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual kepada seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Namun, kasus ini tidak berhenti di situ. Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara.
Mereka semua dijadikan terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Mahasiswa Minta Pindah Kampus, Begini Jawaban Pihak Yayasan Kampus STMIK Tasikmalaya
Artikel Terkait
Di Kota Cimahi Masih Marak Warga Parkir Sembarangan, Langgar Aturan Memicu Kemacetan! Ini Sanksinya !
Perusahaan Wajib Tunaikan THR Karyawan Lebih Cepat ?! Ini Pernyataan dari Pemerintah
Ngeri! Marak Remaja di Kota Cimahi Perang Sarung Isinya Batu dan Senjata Tajam
Kata Joko Widodo, Salurkan Zakat Ke BAZNAS! Di Baznas, Zakatnya Dikelola Secara Transparan dan Profesional?
Viral di Medsos! Nenek-nenek Pengemis Setor Uang Jutaan di Bank dan Diduga Miliki Rumah Seharga Ratusan Juta
Menaker Tegaskan, THR Wajib Dibayar Secara Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat H-7 !!