"Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 170 Ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.***
"Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 170 Ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.***
Artikel Terkait
Pemkab Bandung Anggarkan Perjalanan Dinas Rp77,3 Miliar di APBD 2023
Data Sementara 4 Orang Meninggal Akibat Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Mengguncang Jayapura
Groundbreaking Green Smelter PT Vale. Pabrik Nikel Pertama dengan Sumber Energi Gas Alam
Breaking News! Setelah Persidangan Panjang, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Tidak Tinggal Diam, Maher Zain Terjun Langsung Ke Lokasi Gempa Turki dan Bagikan Makanan
Tarif Parkir Ilegal ?! Ini Tanggapan Dishub Kota Bandung