Bisnisbandung.com - Pemkab Bandung menganggarkan dana perjalanan dinas (perjadin) bagi pegawai negeri di semua organisasi perangkat daerah (OPD),sebesar Rp77,3 miliar dari APBD 2023. Anggaran sebesar itu terdiri dari 75,8 miliar untuk perjadin dalam negeri dan Rp1,4 miliar di antaranya dianggarkan untuk perjadin luar negeri.
Penganggaran perjadin tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri.
Anggaran sebesar itu dihitung berdasarkan jumlah PNS Pemkab Bandung yang totalnya mencapai 30.000-an PNS. Perjadin tersebut antara lain untuk perjalanan dinas biasa, perjadin dalam kota, dan perjadin paket meeting luar kota. Termasuk untuk perjadin luar negeri yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Pesepakbola Ghana Christian Atsu Ditemukan Hidup-hidup di Puing-puing Gempa Turki
"Kalau dikaitkan dengan jumlah pegawai Kabupaten Bandung baik PNS guru, pns non guru, P3K, dan PHL, yang totalnya mencapai 30.000-an. Angka Rp77 miliar itu tergolong kecil kalau dibandingkan dengan rasionya. Artinya, rasio perjadin per pegawai per bulan hanya kurang lebih sekitar Rp. 213.000-an," jelas Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Kamis (9/2/2023).
Jika dibandingkan tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp109 miliar, anggaran perjadin tahun 2023 ini yang mencapai Rp 77 miliar justru menurunRp 32 miliar. "Dari tahun ke tahun anggaran perjadin kita menurun terus," ujar Cakra Amiyana.
Baca Juga: Setelah Demokrat, Kini Giliran PKPI Kabupaten Bandung Dukung Kang Rajiv Dan Bergabung Ke NasDem
Terkait perjadin ke luar negeri, sekda menjelaskan perjadin luar negeri dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas, yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri, serta secara konkrit dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah.
"Jadi, kebutuhan perjadin, termasuk perjadin luar negeri sudah sesuai dengan rencana yg memang harus dilaksanakan. Tentunya juga sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tandas Sekda.***
Artikel Terkait
Cap Go Meh di Singkawang Jadi Daya Tarik Wisata Hingga Menteri Hadir, Begini Asal Mula Tatung
Cek Fakta Gempa Turki, Apakah Turki Termasuk Wilayah Rawan Gempa? Waspada Lempengan Ini!
Turki Tak Berhenti Berdebar: Cek Fakta Sejarah dan Dampak Gempa Turki
Antisipasi Gempa Bumi: Informasi Dari BMKG, Kita Harus Ketahui Ini!
DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Verifikasi Partai Politik dan Dugaan Ancaman Penyelenggara Pemilu
Obat Sirup Kembali Distop, Ini Penjelasan BPOM