Obat Sirup Kembali Distop, Ini Penjelasan BPOM

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 12:15 WIB
Produksi dan distribusi obat sirup yang diduga sebagai penyebab kasus baru gagal ginjal akut anak maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (pixabay / ds_30)
Produksi dan distribusi obat sirup yang diduga sebagai penyebab kasus baru gagal ginjal akut anak maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (pixabay / ds_30)

Bisnisbandung.com - Produksi dan distribusi obat sirup yang diduga sebagai penyebab kasus baru gagal ginjal akut anak maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan telah menghentikan sementara obat sirup.

BPOM menjelaskan, Setidaknya terdapat tiga produk dengan nama Praxion yang terdaftar. Penghentian ini menunggu hingga proses investigasi selesai.

Di kesempatan yang serupa, BPOM sudah pastikan faksi perusahaan pemegang ijin beredar obat itu sudah lakukan penarikan secara suka-rela.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Masalah yang Belum Terselesaikan dalam Hubungan, Ada Kata Mematikan yang Tak Boleh Diucapkan!

"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat sirup yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan". Ungkap BPOM.

"Berkaitan perintah pemberhentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang ijin beredar obat itu sudah lakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," sambungnya.

Sebelumnya telah dikabarkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memverifikasi penemuan baru kasus gagal ginjal kronis anak pada 2023.

Baca Juga: Siap Tempur OpenAI, Google vs Microsoft diajang Mesin Pencari Brad dan ChatGPT Menuju Revolusioner

Dari 2 laporan yang masuk, satu diantaranya telah terverifikasi Masalah Ginjal Kronis Progresif (GGAPA).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau agar masyarakat menghindari pembelian obat sirop secara mandiri tanpa dibekali resep dari dokter, Hal ini akibat adanya dua temuan kasus baru gagal ginjal akut pada anak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X