Bisnisbandung.com - Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman bagi terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada hari Senin (13/2).
Baca Juga: Groundbreaking Green Smelter PT Vale. Pabrik Nikel Pertama dengan Sumber Energi Gas Alam
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi Sambo.
Hal yang memberatkan antara lain merusak institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, serta berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Baca Juga: Data Sementara 4 Orang Meninggal Akibat Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Mengguncang Jayapura
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 bersama dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 bersama dengan Pasal 33 UU ITE bersama dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (istri dari Sambo), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga terlibat.
Baca Juga: Pemkab Bandung Anggarkan Perjalanan Dinas Rp77,3 Miliar di APBD 2023
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Diduga bahwa Richard dan Sambo yang melakukan penembakan terhadap Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Yosua telah melakukan tindakan keji terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini dibantah oleh pihak keluarga Yosua.***
Artikel Terkait
Lee Seung-gi Memberikan Kabar Gembira : Telah Melamar Sang Kekasih
DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Verifikasi Partai Politik dan Dugaan Ancaman Penyelenggara Pemilu
Obat Sirup Kembali Distop, Ini Penjelasan BPOM
Ormas Manggala Garuda Putih Desak PN Bale Bandung Vonis Berat Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara
Setelah Demokrat, Kini Giliran PKPI Kabupaten Bandung Dukung Kang Rajiv Dan Bergabung Ke NasDem
Pesepakbola Ghana Christian Atsu Ditemukan Hidup-hidup di Puing-puing Gempa Turki