Tarif Parkir Ilegal ?! Ini Tanggapan Dishub Kota Bandung

- Selasa, 14 Februari 2023 | 12:45 WIB
tarif parkir ilegal dilakukan oleh juru parkir ilegal/preman (dok. bandung.go.id)
tarif parkir ilegal dilakukan oleh juru parkir ilegal/preman (dok. bandung.go.id)

Bisnisbandung.com - Adanya temuan kasus tarif parkir ilegal parkir bus, di jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, ditanggapi oleh pihak Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Dinas Perhubungan - Dishub Kota Bandung.

Tanggapan terkait tarif parkir ilegal bus di jalan Kebon kawung tersebut, disampaikan oleh Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf.

Baca Juga: 5 Dampak Buruk Jika Kamu Terlalu Ngemis Perhatian Ke Cewek, Keliatan Lemah Banget Bro!  

Rizky Maulana yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir atau tarif parkir ilegal tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dinas Perhubungan – Dishub Kota Bandung.

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, terkait parkir bus di Jalan Kebon Kawung, sudah terklarifikasi, bahwa juru parkir (jukir) tersebut merupakan juru parkir (jukir) preman.

Baca Juga: Tidak Tinggal Diam, Maher Zain Terjun Langsung Ke Lokasi Gempa Turki dan Bagikan Makanan

Kasus tarif parkir ilegal terjadi ketika selesai jam kerja juru parkir resmi, juru parkir (jukir) preman tersebut masuk," katanya.

Rizky Maulana Yusuf menerangkan, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, untuk bus yakni sebesar Rp 7.000 per jam, sedangkan pada peristiwa tersebut (read: tarif parkir ilegal) bus dikenai tarif hingga mencapai Rp 150 ribu.

Baca Juga: Groundbreaking Green Smelter PT Vale. Pabrik Nikel Pertama dengan Sumber Energi Gas Alam

Pihak Dishub Kota Bandung menegaskan, agar tidak terulang kejadian serupa(read: tarif parkir ilegal), pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Dinas Perhubungan – Dishub Kota Bandung akan terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

Dikatakan Rizky Maulana Yusuf, saat ini kendala dalam penindakan yakni, saat penindakan seringkali terjadi kucing-kucingan dengan petugas, disaat petugas pergi, juru parkir ilegal datang lagi.

Baca Juga: Pemkab Bandung Anggarkan Perjalanan Dinas Rp77,3 Miliar di APBD 2023

Rizky Maulana Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk parkir ditempat resmi dan dengan juru parkir berseragam resmi.

Dishub Kota Bandung melansir, berikut ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni ada nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Bandung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X