Tarif Parkir Ilegal ?! Ini Tanggapan Dishub Kota Bandung

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 12:45 WIB
tarif parkir ilegal dilakukan oleh juru parkir ilegal/preman (dok. bandung.go.id)
tarif parkir ilegal dilakukan oleh juru parkir ilegal/preman (dok. bandung.go.id)

Baca Juga: Pemkab Bandung Anggarkan Perjalanan Dinas Rp77,3 Miliar di APBD 2023

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.

Rizky Maulana Yusuf mengimbuhkan, jika masyarakat mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir, dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Bandung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X