Cara Mengeluarkan atau Menambah Orang di Kartu Keluarga (KK) di 2023

photo author
- Jumat, 23 Desember 2022 | 14:30 WIB
cara tambah/pengeluaran jumlah di kartu keluarga (Bisnisbandung.com / Ahmad Farizal)
cara tambah/pengeluaran jumlah di kartu keluarga (Bisnisbandung.com / Ahmad Farizal)

Bisnisbandung.com - Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas yang berisi informasi penting tentang keluarga, termasuk nama, susunan anggota keluarga, hubungan, dan pekerjaan masing-masing anggota keluarga.

Memiliki Kartu Keluarga (KK) adalah sangat penting dalam kehidupan, terutama untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan.

Contohnya, saat membuat KTP, mendaftar di sekolah, menikah, mengajukan pinjaman ke bank, atau kepentingan lain yang membutuhkan KK sebagai lampiran.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Untuk Menggabungkan KTP dan NPWP, Menuai Pro Dan Kontra di kalangan Masyarakat

Kartu Keluarga (KK) juga merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.

Untuk membuat KK baru, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru dari RT tempat tinggal, lalu meminta stempel dari RW setempat.

2. Datang ke kantor Kelurahan setempat, isi data dan tandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan berikut:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Fotokopi buku nikah
- Surat keterangan pindah datang (untuk penduduk yang datang dari luar)

Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Terima Asset Recovery Senilai Rp86 Miliar dari AS

Selain pembuatan KK baru, ada beberapa kasus lain dalam pengurusan KK, seperti menambah anggota keluarga, menambah anggota yang numpang di KK, mengurangi anggota keluarga, dan KK yang rusak.

Jika terjadi salah satu dari kasus tersebut, Anda juga dapat mengurusnya di kantor Kelurahan setempat.

A. Penambahan anggota keluarga (kelahiran)

Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Kartu keluarga (KK) lama
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

Baca Juga: Viral, Warga Terima KTP Palsu Dari Petugas Kecamatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X