BISNIS BANDUNG--Warga negara asing dibolehkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dengan catatan, sudah memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki kartu izin tinggal terbatas atau tetap.
Saat ini di Provinsi Jawa Barat tercatat 200 warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP). Hal tersebut sesuai dengam kententuan bahwa WNA yang sudah menetap tinggal di Indonesia diharuskan memiliki KTP, ujar Kadisdukcapil Jabar Heri Suherman dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate Bandung, Kamis (14/3-2019). Dengan begitu, katanya WNA yang memiliki e-KTP itu tidak muncul sekarang, melainkan sudah ada peraturannya, berdasarjan UU nomer 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Menurut Heri, wajar jika isu WNA memiliki KTP elektronik ini menjadi pemberitaan di media massa saat ini. Sebab, isu ini bertepatan dengan momentum pelaksanaan Pemilu 2019, meski jumlahnya relatif sedikit hanya 200 orang.
Mengomentari soal penghayat kepercayaan, ia menyebut ada sekitar empat ribu orang,
namun baru enam orang saja yang sudah punya e-KTP dengan kolom agama bertuliskan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.