Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan seperti KK tidak dikenakan biaya, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Artinya, Anda tidak perlu khawatir tentang biaya yang harus dikeluarkan saat membuat KK baru.***
Artikel Terkait
17 Wna Di Cianjur Miliki Ktp-El Setelah Kantungi Kitap
Jelang Pemilu, Disdukcapil Terus Genjot Perekaman Ktp
Ada 200 WNA di Jabar Ber KTP Elektronik
Dikebut, Perekaman E-KTP Jelang PEMILU
Ciri-ciri Aksi Penipuan Pakai Swafoto Wajah dan KTP