Cara Mengeluarkan atau Menambah Orang di Kartu Keluarga (KK) di 2023

photo author
- Jumat, 23 Desember 2022 | 14:30 WIB
cara tambah/pengeluaran jumlah di kartu keluarga (Bisnisbandung.com / Ahmad Farizal)
cara tambah/pengeluaran jumlah di kartu keluarga (Bisnisbandung.com / Ahmad Farizal)

B. Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK

Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

C. Pengurangan anggota keluarga

Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Baca Juga: Viral, Warga Terima KTP Palsu Dari Petugas Kecamatan

D. KK yang hilang atau rusak

Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
- KK yang rusak
- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)

Untuk membuat KK baru, Anda harus mengisi formulir permohonan di kantor Kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah selesai, bawa formulir tersebut ke kantor Kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK baru di sana.

Baca Juga: Hati-Hati KTP Ditahan, Jika Tak Gunakan Masker Di Pasar

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan seperti KK tidak dikenakan biaya.

Ini berlaku di tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten. Jadi, Anda tidak perlu membayar biaya apapun saat membuat KK baru.

Untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru, Anda harus mengisi formulir permohonan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga: 2 WNI KTP Depok Terinfeksi, Jabar Bentuk Crisis Center Covid19

Setelah itu, Anda harus membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X