B. Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK
Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
C. Pengurangan anggota keluarga
Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Baca Juga: Viral, Warga Terima KTP Palsu Dari Petugas Kecamatan
D. KK yang hilang atau rusak
Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
- KK yang rusak
- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
Untuk membuat KK baru, Anda harus mengisi formulir permohonan di kantor Kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Setelah selesai, bawa formulir tersebut ke kantor Kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK baru di sana.
Baca Juga: Hati-Hati KTP Ditahan, Jika Tak Gunakan Masker Di Pasar
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan seperti KK tidak dikenakan biaya.
Ini berlaku di tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten. Jadi, Anda tidak perlu membayar biaya apapun saat membuat KK baru.
Untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru, Anda harus mengisi formulir permohonan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: 2 WNI KTP Depok Terinfeksi, Jabar Bentuk Crisis Center Covid19
Setelah itu, Anda harus membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.
Artikel Terkait
17 Wna Di Cianjur Miliki Ktp-El Setelah Kantungi Kitap
Jelang Pemilu, Disdukcapil Terus Genjot Perekaman Ktp
Ada 200 WNA di Jabar Ber KTP Elektronik
Dikebut, Perekaman E-KTP Jelang PEMILU
Ciri-ciri Aksi Penipuan Pakai Swafoto Wajah dan KTP