"Ketiga korban warga suku Baduy dengan hasil uang sebanyak Rp 2.600.000 dan yang keempat korban warga suku Baduy dengan hasil uang sejumlah Rp 1.800.000." tambahnya.
kini pelaku SA telah dikenai pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Produksi Batu Bara Indonesia dan Rencana Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
Hukuman Penjara Selama 8.658 tahun untuk Harun Yahya. Apa Kejahatan yang Diperbuatnya?
Diadopsi dan Disahkan, KTT G20 Bali Resmi Ditutup
Membahas KTT APEC, Presiden Jokowi Bertemu Perdana Menteri Selandia di Bangkok
Tahan Banting Dengan Resesi! Inilah Daftar Bisnis Yang Dapat Bertahan Pada 2023
Ukraina Mengesampingkan "Gencatan Senjata Singkat" dengan Rusia