bisnisbandung.com - Warga Suku Baduy menjadi korban penipuan dan penggelapan dana, kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.
Pelaku berusia 29 tahun berinisial SA berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lebak, SA adalah warga kecamatan Muncang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone yang menjadi sarana kejahatan pelaku dengan cara menunjukkan bukti transfer dana kepada korban penipuan.
Baca Juga: 4 Ide Bisnis di Tahun 2023 yang Menjanjikan
Polres juga mengamankan kaos polos dan celana jeans pelaku, dan sandal merk Neckermann yang digunakan SA saat melakukan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini telah dikonfirmasi oleh AKBP Wiwin Setiawan selaku Kapolres Lebak Polda Banten melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.
"Ya benar Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tidak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban warga suku adat Baduy yang terjadi pada selasa 15/11/2022 sekitar pukul 09.00 WIB di area parkir stasiun Rangkas Bitung." kata Andi pada hari sabtu 19/11/2022.
Terkuaknya kasus penipuan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke hotline pengaduan Satreskrim Polres Lebak.
Pelapor mengatakan bahwa ada seseorang yang telah melakukan penipuan terhadap masyarakat khususnya warga suku Baduy di sekitaran stasiun Rangkas Bitung dan penipuan ini berlangsung beberapa kali.
Baca Juga: Apindo Jabar Sayangkan Lahirnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Artikel Terkait
Produksi Batu Bara Indonesia dan Rencana Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
Hukuman Penjara Selama 8.658 tahun untuk Harun Yahya. Apa Kejahatan yang Diperbuatnya?
Diadopsi dan Disahkan, KTT G20 Bali Resmi Ditutup
Membahas KTT APEC, Presiden Jokowi Bertemu Perdana Menteri Selandia di Bangkok
Tahan Banting Dengan Resesi! Inilah Daftar Bisnis Yang Dapat Bertahan Pada 2023
Ukraina Mengesampingkan "Gencatan Senjata Singkat" dengan Rusia