KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.
Baca Juga: Kejaksaan Melakukan Diskrimasi Terhadap Narapidana MAKI : Pinangki Masih Di Rutan Kejagung
Pemberian suap itu dilakukan melalui Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.***
Artikel Terkait
Kejagung Menyelidiki Peran Anggota Mafia Migor, Febri: Belum Jadi Tersangka
Tokoh Politik Muhammadiyah, Din Syamsuddin, Kritisi Maraknya Mafia dan Penanganan Kasus Jiwasraya di Era Jokow
KPK Tetapkan Bendara PBNU Jadi Tersangka, Korupsi Gus Yahya : Akan Mempelajari Kasusnya
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Terima Asset Recovery Senilai Rp86 Miliar dari AS