KPK Tetapkan Bendara PBNU Jadi Tersangka, Korupsi Gus Yahya : Akan Mempelajari Kasusnya

- Kamis, 23 Juni 2022 | 13:00 WIB
Mardani Maming ditetapkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (@besjetavia69)
Mardani Maming ditetapkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (@besjetavia69)

Bisnis Bandung - Nama Mardani Maming mendadak populer dan menjadi sorotan setelah Imigrasi Bendahara Umum PBNU itu dicegah bepergian ke luar negeri.

Mardani Maming bahkan disebut-sebut telah ditetapkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan atau IUP.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku, pihaknya akan mempelajari detail kasus korupsi yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming sebelum menentukan sikap.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi, Novel Baswedan Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Kasus Harun Masiku

"Kami sudah mendengar berita itu. Namun kami aakan mempelajarinya.Kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti," tutura Gus Yahya , sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/22).

Menurutnya, NU memiliki mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk menentukan sikap, sehingga perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran mengenai duduk perkara kasus itu.

Bahkan, lanjutnya, bila kasus tersebut telah diketahui secara pasti mengenai duduk perkaranya, PBNU akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.

PBNU juga akan menggelar konferensi pers sesuai dengan norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Pejabat, Menteri, Jenderal Terlibat Kasus Korupsi Impor Minyak Goreng! Jaksa Agung Tak Takut Backing-Backingan

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.

Mantan Bupati
Mardani Maming merupakan mantan Bupati dengan umur termuda saat dirinya dilantik pada tahun 2010 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dia saat dilantik masih berumur 29 tahun. Dia pernah menjabat sebagai komisaris PT Bina Usaha.

Halaman:

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X