Kejaksaan Melakukan Diskrimasi  Terhadap Narapidana MAKI : Pinangki Masih Di Rutan Kejagung

photo author
- Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:45 WIB
Maki
Maki

BISNIS BANDUNG - Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman mengecam dan menyayangkan tindakan Kejaksaan Agung yang belum juga mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari. Sikap Kejaksaan Agung tersebut  bukan hanya sebatas menunjukan disparitas dalam penegakan hukum. Lebih dari itu, Kejaksaan Agung jelas-jelas melakukan diskriminasi terhadap narapidana

Ditegaskan Boyamin, bagi MAKI,  sikap Kejaksaan Agung bukan hanya sebatas menunjukkan disparitas dalam penegakan hukum. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah bertindak tidak adil dalam menyikapi putusan hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Lantaran hingga saat ini, Pinangki Sirna Malasari diketahui masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara.

Hal diungkapkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis  kepada media, Sabtu (31/7/2021).

“Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung,” ungkap Boyamin Saiman.

“Pinangki  belum dilakukan eksekusi putusan 4 tahun penjara , belum dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” ujar Boyamin.

 MAKI mengecam dan menyayangkan tindakan Kejaksaan Agung yang belum juga mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari.  “Sikap Kejaksaan Agung bukan hanya sebatas menunjukkan disparitas dalam penegakan hukum.  Tapi jelas-jelas melakukan diskriminasi terhadap narapidana,” ungkap Boyamin

        DPR mendesak

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengeksekusi terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita.  "Komisi III minta agar Kejaksaan segera eksekusi terpidana Pinangki. Hemat kami, eksekusi putusan pidana dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik  perlu diprioritaskan, sehingga tidak menjadi sorotan di media dan ruang publik lainnya," ujar Arsul , Minggu (1/8/2021).

Menurutnya,  adanya temuan ini,  masyarakat menilai bahwa Jaksa Agung telah berbuat tak adil, karena mengedepankan jiwa korsa yang keliru.

"Jangan sampai ada anggapan di masyarakat bahwa pejabat Kejaksaan Agung tidak segera mengeksekusi karena ada semangat jiwa korsa yang keliru," ujar Asrul.

Wakil Ketua Umum PPP itu menyatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar temuan ini bisa segera ditindaklanjuti.

"Saat ini DPR memang masih dalam masa reses. Tentu nanti di antara kami ada yang akan berkomunikasi dengan pimpinan Kejaksaan Agung di luar rapat terlebih dahulu agar soal Pinangki ini jadi atensi," kata dia. (B-003) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X