Bisnisbandung.com - Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu sektor penting yang menunjang kinerja industri pengolahan nonmigas.
Pada triwulan I tahun 2022, industri mamin menyumbang lebih dari sepertiga (1/3) atau sebesar 37,77 persen dari total PDB industri pengolahan nonmigas.
“Peran dari sektor industri makanan dan minuman (mamin) ini akan memberikan dampak signifikan terhadap industri pengolahan non migas maupun PDB nasional,” ujar Direktur Jenderal industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, pada Pameran Produk Makanan dan Minuman Tahun 2022 yang diadakan di Plaza Pameran industri, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Bersertifikat Halal, UMKM Sektor Makanan dan Minuman Mendominasi
Putu Juli mengatakan industri mamin tumbuh sebesar 3,75 persen pada triwulan I-2022 atau lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan I-2021 yang mencapai 2,45 persen.
“industri makanan dan minuman (mamin) adalah salah satu sektor yang mendapatkan prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0,” katanya
Untuk perdagangan internasional, ekspor produk mamin sampai triwulan I-2022 menembus USD10,92 miliar (termasuk minyak kelapa sawit), dan neraca perdagangan tercatat positif bila dibandingkan dengan impor produk mamin pada periode yang sama sebesar USD3,92 miliar.
“Dari sisi investasi sampai dengan triwulan pertama tahun 2022, realisasi investasi untuk sektor industri makanan dan minuman mencapai Rp19,17 triliun, terdiri dari PMDN sebesar Rp9,34 triliun dan USD684,98 juta untuk PMA,” sebut Putu.
Kinerja industri mamin yang mulai membaik tersebut merupakan kerja keras seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait hingga kalangan industri. “Sehingga dapat menghasilkan pertumbuhan yang positif meski terkena dampak pandemic (COVID-19),” lanjutnya.
Baca Juga: Soju, Minuman Ala Korea ini Sodanya lebih Kuat, Aroma Lebih Terasa, Digandrungi Konsumen
Dalam upaya menekan dampak pandemi COVID-19, pemerintah telah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pengusaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi COVID-19.
Dengan implementasi kebijakan tersebut, diharapkan mampu mendorong kinerja industri mamin yang sebelum pandemi mampu tumbuh sekitar 7 persen hingga 9 persen dapat kembali gemilang.
Dirjen Industri Agro menyebutkan beberapa kebijakan PEN yang telah dikeluarkan oleh pemerintah antara lain termasuk didalamnya pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk beberapa komoditas bahan baku industri makanan dan minuman pada 2021.
Tujuannya tentu untuk mendorong peningkatan utilitas dan daya saing industri terutama pada masa pandemi COVID-19.
Artikel Terkait
Para Pedagang Makanan dan Pelaku UMKM di Lembang Terimbas Akan Naiknya Harga Minyak Goreng
Masakan India Ala "Bhaiii Sabb" Primadona Penikmat Makanan Berempah Budget terbatas
Menikmati 4 Kuliner di kota Tasikmalaya, Salah Satunya Makanan Impor dari China