Bisnisbandung.com - Satgas Penyakit mulut dan kuku (PMK) berencana akan memberlakukan karantina wilayah untuk sapi. Mobilitas sapi di zona merah dibatasi untuk mengurangi korban serangan PMK yang mencapai lebih dari 260 ribu ekor dengan tingkat kematian 0,57 persen.
Penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini sudah menyebar ke-19 provinsi dan menyusup ke 216 kabupaten kota. Korbannya ialah ternak ruminansia utamanya sapi, dan sebagian kecil ditemukan pada kerbau dan kambing.
Menurut data pada Sabtu, 25 Juni 2022, penyakit ini telah menjangkit 262.489 ekor ternak, dan 1.501 ekor (0,57 persen) di antaranya mati akibat serangan virus patogenik dari marga Aphthovirus itu.
Baca Juga: Kementan Memastikan Stok Hewan Kurban Sehat Bebas PMK Masih Aman
Dari total hewan yang terjangkit PMK, 95 persen sapi, kerbau hampir 4 persen, selebihnya kambing dan babi.
Dalam rapat terbatas kabinet yang digelar di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022), Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan Kembali agar penanganan PMK itu dilakukan seperti dalam pengendalian Covid-19.
Perlu dilakukan pembatasan mobilitas ternak yang tertular atau suspek, demi menekan penularan disamping dilakukan juga proses Vaksinasi ternak.
Untuk penanganan epidemi ini, Presiden Joko Widodo telah membentuk satgas yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto.
Satgas yang dibentuk ini nantinya akan mengkoordinasikan beberapa pejabat eselon I dari Kementerian Pertanian (Dirjen Perternakan), Kementerian Dalam Negeri, Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta dari TNI-Polri.
Untuk mendukung kegiatan satgas, pembiayaan akan dialokasikan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Baca Juga: Pilah-Pilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Pastikan Ada 2 Syarat Ini
sebagai penyelia Satgas PMK ditunjuk Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menjabat sebagai Ketua KPCPEN.
Dalam keterangan pers seusai rapat terbatas itu, Menko Airlangga Hartarto menyatakan telah dilakukan pemetaan wabah. Penyakit PMK ini telah menyusup ke 38% dari 4.614 kecamatan yang ada di Indonesia.
‘’Seperti pada penanganan Covid-19 dengan PPKM. Jadi, akan ada larangan hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak pada daerah level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku, atau kita sebut dengan daerah merah,” ucap Menko Airlangga Hartarto.
Artikel Terkait
PMK Serang Sapi Perah, Produksi Susu Berkurang 80%, Jabar Berlakukan Mikro Lockdown
Menteri Peternakan : PMK Ada tapi Prosesnya Penyembuhannya Sangat Maksimal
Bupati Sumedang Ingatkan Warga Tidak Usah Panik dengan PMK