Pemerintah Membatasi Mobilitas Sapi dan Kerbau untuk Pencegahan Penularan PMK

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 18:00 WIB
Pemerintah melalui satgas PMK membatasi mobilitas Ternak (Pixabay)
Pemerintah melalui satgas PMK membatasi mobilitas Ternak (Pixabay)

Hal ini berarti ternak hidup tidak boleh keluar dari zona merah, namun, daging ternak dapat keluar wilayah dengan persyaratan yang akan dikeluarkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri).

Vaksinasi untuk ternak ruminansia juga akan dijalankan. ‘’Untuk pengadaan vaksin, yang tahun ini diperlukan sekitar 28 atau 29 juta dosis, seluruhnya akan dibiayai dengan dana KPC-PEN,” ujar Airlangga.

Jumlah pengadaan vaksin  tersebut disesuaikan dengan populasi sapi di Indonesia yang sekitar 18 juta ekor, dan selebihnya kerbau, kambing, kuda, dan babi.

 Baca Juga: Ternak di 20 Kabupaten Kota Sudah Terjangkit PMK, Kementan Batasi Lalu Lintas Ternak Antar Provinsi

Menko Airlangga menjelaskan pula, Presiden Jokowi sudah memberikan arahan untuk penyiapan obat-obatan, vaksinator, dan protokol keluar masuk ke peternakan untuk pencegahan penularan.

Penyakit ini mudah menular terutama melalui paparan langsung kotoran, urine, percikan lendir dari hidung dan mulut hewan yang telah terinfeksi.

Sehingga semua benda yang melakukan kontak langsung ke ternak yang terinfeksi berpotensi menjadi agen penularan, termasuk manusia. Semua tergolong biohazard.

Maka, para pekerja yang yang bertugas mengurus ternak sakit perlu mengganti pakaian dan membersihkan badan dengan disinfektan usai melakukan pekerjaanya. Presiden Jokowi berpesan, harus disediakan disinfektan untuk menekan penyebaran material biohazard itu.

Peternakan tentu tidak terhindarkan dari risiko kerugian akibat terpapar PMK. Oleh karena itu Pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM sekitar Rp10 juta per ekor sapi seperti diungkap oleh Menko Airlangga.

Baca Juga: Tak Hanya Peternakan, Kebon Binatang Bandung pun Waspada PMK

Ketua Satgas PMK Letjen Suharyanto menyatakan, siap menjalankan amanat tugas penanggulangan bencana penyakit ternak.

Hal ini disampaikannya ketika memberikan keterangan bersama Menko Airlangga, Suharyanto yang mantan Pangdam V/Brawijaya itu mengatakan, siap langsung turun ke lapangan bersama dengan instansi lainnya, terutama jajaran pemerintah daerah.

”Segera akan dilaksanakan rapat-rapat koordinasi dan aksi turun ke lapangan, khususnya ke daerah-daerah yang merah. Mohon aparat pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota menyiapkan segala sesuatunya agar kita bisa bersama-sama menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di negeri kita ini, secepat mungkin,” ungkap jenderal bintang tiga itu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X