Bisnis Bandung - Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa potensi ekonomi digital Indonesia akan menyentuh angka 135 miliar US dollar. Hal ini tentu menggembirakan dan bisa membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan pesat.
Dalam keterangannya Rabu (1/6), pakar keamanan siber Pratama Persadha menyampaikan bahwa angka ekonomi digital Indonesia bisa tercapai bahkan jauh lebih tinggi bukan tanpa prasyarat.
Syarat utamanya selain infrastruktur internet adalah soal keamanan siber di tanah air itu
sendiri.
“Setidaknya ada tiga UU utama yang mengatur ruang siber di Indonesia, yaitu UU ITE, UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) dan UU KKS (Keamanan dan Kerahanan Siber). Dari ketiganya praktis UU ITE yang sudah ada dari 2008 dan mengalami revisi 2016. Seharusnya DPR dan pemerintah juga harus mengejar UU PDP dan UU KKS,” jelas chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.
Bukan tanpa alasan, menurut Pratama Persadha pertumbuhan ekonomi digital ini akan bertumbuh eksponensial jika ruang siber tanah air benar-benar aman, kejahatan siber bisa diatasi, dan penyalahgunaan data pribadi mendapatkan hukuman setimpal dan layak.
“Dengan situasi ruang siber yang aman dan kondusif, maka ini adalah jaminan terbaik untuk masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi digital, yang ujungnya akan terus menambah pemodal di dalam dan luar negeri untuk terus meningkatkan kegiatan ekonominya di tanah air. Tak
hanya itu, negara juga tak akan kecolongan dengan eksploitasi data dari berbagai raksasa teknologi,” tegasnya.
Baca Juga: Muhadkly Acho: UU ITE Multitafsir Alias Karet, Awas Anda Terjebak!
Pratama Persadha menggarisbawahi bahwa itu semua bisa diwujudkan salah satunya bila instrumen UU sudah lengkap dan kuat. Menurutnya UU PDP dan UU KKS harus mendapatkan prioritas negara.
“UU PDP ini sangat ditunggu sehingga aturan main penggunaan data di tanah air lebih jelas, sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri serta lembaga negara, demi perlindungan dan keamanan masyarakat. Penting juga agar standar keamanan data kita setara dengan negara lain yang lebih maju sehingga ada kesepakatan, misalnya tukar data yang bisa berujung banyak hal mulai dari sektor ekonomi sampai pertahanan keamanan,” jelas Pratama Persadha.
Ditambahkan olehnya, meski harus cepat dan segera dituntaskan UU PDP dan UU KKS tidak boleh masuk angin. Maksudnya adalah isi UU harus benar-benar kuat.
“UU PDP jangan masuk angin, jangan sampai tumpul karena itu Komisi PDP harus berdiri independen. UU KKS juga jangan masuk angin, jangan menabrak kewenangan lembaga negara lain, bisa kontraproduktif nantinya”, terangnya.
Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Launching Bumdes Menjadi Bank Desa
Pratama Persadha menambahkan, UU ITE juga perlu direvisi. Surat edaran Kapolri terkait teknis pelaksanaan beberapa pasal UU ITE ini seharusnya menjadi alasan kuat agar UU ITE direvisi lebih komprehensif. Pasal 27 misalnya sering dijadikan alat saling lapor perkara sepele seperti saling ejek, bahkan digunakan untuk saling lapor karena perbedaan politik.
Artikel Terkait
Lion Air Segera Terbang Ambon ke Langgur, Mendukung Konektivitas dan Aktivitas Perekonomian di Maluku
Tv Publik di Indonesia Makin Tersingkir? Seperti Ini Benang Kusut TV Publik!
Doa dan Dukungan Terus Mengalir Untuk Eril, Semoga Segera Ditemukan
Jelang Idul Adha Harga Sapi Stabil
Berdayakan Slankers, Slank Gagas Gerakan Slankerpreneur