Bisnis Bandung - Komika/Sineas Film/Aktvis/Pegiat Media Sosial, Muhadkly Acho di acara "Maling", dichannel youtubenya HAS Creative menegaskan bahwa UU ITE, terutama pasal mengenai Pencemaran nama baik itu, pasal yang sifatnya karet dan multitafsir.
Menurut Muhadkly Acho, jika tidak ingin disebut sebagai UU karet atau multitafsir, terutama pasal mengenai pencemaran nama baik, maka ditentukan apa parameternya.
Jika mau menjadi landaan hukum harus jelas a,b,c,d nya. UU ITE terutama mengenai pasal pencemaran nama baik disebut karet, karena multitafsir dan sangat elastis, tegas Muhadkly Acho.
Muhadkly Acho menegaskan, saat ini penegakan hukum harus dibenahi, pasalnya beberapa tahun terakhir masyarakat terpecah oleh pemilu atau kubu - kubu politik, dan banyak orang yang memanfaatkan "hukum" untuk saling serang.
Salah satu pasal yang seringkali digunakan oleh orang yang bermusuhan adalah Undang - undang - UU ITE, terutama mengenai pasal pencemaran nama baik.
Baca Juga: Pengakuan Lengkap dan Jujur dari Komika Marshel Widianto Terkait Kasus Video Porno Dea OnlyFans
Ia menegaskan, pasal yang satu ini seharusnya dihilangkan, karena tentang penghinaan, sudah ada di KUHP, hanya beda medium saja.
UU ITE itu digunakan dimedia, sedangkan KUHP dikehidupan nyata atau dengan kata lain langsung.
Atau KUHP nya direvisi. Direvisi tersebut disebutkan bahwa pencemaran nama baik dalam KUHP pun mencakup penghinaan dimedia sosial/dunia maya.
Selain pebedaan media, terdapat perbedaan lainnya, antara hukuman di KUHP dan UU ITE.
Perbedaannya yakni hukuman bagi pelanggar UU ITE lebih tinggi dibandingkan melanggar pasal penghinaan mengacu kepada KUHP.
Muhadkly Acho mengimbuhkan, selain penegakan hukum yang dibenahi, SDM Institusi terutama kepolisian pun dibenahi.
"Ketika ada pengaduan, petugas kepolisian pun seharusnya/idealnya menganalisis terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau tidak idealnya tidak diproses lebih lanjut. Karena masalahnya banyak orang mempraktekannya"
"Dan sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu Kapolri mengeluarkan Telegram. Salah satu tujuannya yakni agar penegak hukum tidak terlalu gampang/cepat memproses kasus pencemaran nama baik atau penghinaan, jika dapat dimediasi ya tempuh jalur/proses mediasi", imbuh Muhadkly Acho.
Secara tersurat dan tersirat Kapolri menyarankan untuk lebih mengedepankan "Restorative Justice", atau kedepankan mediasi.
Artikel Terkait
Anak Buah jadi Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi
Terungkapnya Korupsi Mafia Minyak Goreng, Febri Diansyah Singgung Politisi Fahri Hamzah yang Sering Memuji KPK
Polri Sita Harta Sultan “Dermawan Bodong” yang Suka Pamer Kekayaan
Presiden Joko Widodo Titah Aparat Penegak Hukum Usut Hingga Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng
Tsamara Amany Mundur dari PSI Lantaran Suaminya Diduga Penggemar Berat Gubernur DKI Anies Baswedan
Dugaan Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kata Muhammad Luthfi, "Loyalitity Is Top Down" bukan "Bottom Up"